JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat langkah strategis dalam menekan pelanggaran kendaraan over dimension and over loading (ODOL). Salah satu terobosan yang tengah digenjot adalah integrasi data lintas sektor serta optimalisasi pemanfaatan teknologi Weigh In Motion (WIM) yang tersebar di sejumlah ruas jalan tol.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025).
“Salah satu hal yang sedang kami dorong kuat adalah integrasi data antara Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga. Ini mencakup data legalitas kendaraan, identitas pemilik barang, hingga bobot muatan,” ujar Aan.
Menurutnya, penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di titik akhir saat kendaraan melanggar. Sistem yang solid dan terhubung dari hulu ke hilir akan sangat membantu dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
“Penanganan ODOL tidak bisa hanya dilakukan di ujung. Kita harus membangun sistem yang menyeluruh agar angkutan barang tidak lagi melanggar batas dimensi dan muatan,” tegasnya.


Integrasi Data dan Teknologi Jadi Kunci
Aan menilai bahwa integrasi data lintas sektor merupakan fondasi utama untuk menciptakan sistem pengawasan dan penindakan yang efektif. Dengan data yang terkoneksi, pelanggaran dapat dideteksi lebih cepat dan ditindak secara sistematis.
“Nantinya, setelah data terintegrasi, kita akan memiliki basis informasi yang sangat kuat. Ini adalah langkah yang mutlak harus kita laksanakan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pemanfaatan teknologi Weigh In Motion (WIM) juga menjadi sorotan penting. Teknologi ini memungkinkan kendaraan yang kelebihan muatan terdeteksi secara otomatis saat melintasi sensor tanpa harus berhenti di jembatan timbang.
“Saat ini hanya sekitar 3,9 persen kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan masuk ke jembatan timbang. Padahal jika WIM dimaksimalkan dan dihubungkan dengan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), jangkauan pengawasan bisa jauh lebih luas,” katanya.
Aan menambahkan, meski sanksi yang dikenakan saat ini masih berupa tilang, penerapan sistem penindakan berbasis data dan teknologi secara konsisten tetap akan berdampak besar bagi perusahaan angkutan barang yang melanggar.
“Jika dilakukan terus-menerus dan sistematis, penindakan ini akan memberikan efek jera. Kita bisa memperluas jangkauan UPPKB melalui dukungan WIM milik Jasa Marga,” katanya lagi.
Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Tiket Pesawat Turun Harga hingga 6 Persen
Dorong Sinergi Lintas Instansi
Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk membangun sistem digital terintegrasi yang mampu memantau dan mengendalikan kendaraan ODOL dari awal hingga akhir proses distribusi logistik.
“Kami mendorong seluruh stakeholder, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, hingga Kepolisian, untuk bersama-sama membangun sistem digital yang saling terhubung,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Sistem pengawasan dan tata kelola distribusi angkutan barang harus dirancang dalam bentuk digital, otomatis, dan terintegrasi agar penanganan ODOL bisa benar-benar tuntas.
“Jika kita hanya mengandalkan penegakan hukum konvensional, hasilnya tidak akan optimal. Tapi jika seluruh proses dilakukan secara digital dan saling terkoneksi, dari hulu ke hilir, penanganan ODOL akan jauh lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkas Dirjen Aan. (CHI)