Home Berita 43 Persen Bus AKAP Masih Abaikan Terminal Tipe A

43 Persen Bus AKAP Masih Abaikan Terminal Tipe A

Share

JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat tingkat kepatuhan bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang memasuki Terminal Tipe A baru mencapai 57 persen selama Juni 2026. Sementara itu, 43 persen armada masih mengabaikan kewajiban masuk ke terminal sesuai trayek yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan terhadap kepatuhan operator AKAP akan terus diperkuat. Menurutnya, terminal memiliki peran penting sebagai simpul transportasi untuk menjamin keselamatan, ketertiban operasional, hingga pengawasan teknis kendaraan.

“Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A. Hal ini penting karena terminal berfungsi mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan, serta mengawasi keselamatan penumpang,” ujar Aan, dikutip Senin (6/7/2026).

Tingkat Kepatuhan

Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Perhubungan Darat, masih terdapat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang memiliki tingkat kepatuhan rendah. Temuan tersebut dibagi dalam dua kategori, yakni perusahaan dengan armada kecil dan sedang (kurang dari 150 unit) serta perusahaan dengan armada besar (lebih dari 150 unit).

Baca Juga: Proyek Akses Tol Patimban Paket 3 Dikebut, Kendala Material Mulai Teratasi

Pada kategori armada kecil dan sedang, lima perusahaan dengan tingkat kepatuhan terendah adalah PT STA, PT TAA, PT LJL, dan PT SMJ. Sebagian besar hanya mencatat satu hingga dua armada yang masuk Terminal Tipe A, dengan tingkat kepatuhan sekitar 3–5 persen.

Sementara itu, pada kategori armada besar, perusahaan yang tercatat memiliki tingkat kepatuhan rendah antara lain PT DJLP dengan tingkat kepatuhan 4 persen, PT SPA sebesar 25 persen, PT APIK sebesar 43 persen, PT ALS sebesar 43 persen, serta PT SAE sebesar 45 persen.

Lakukan Evaluasi

Aan menegaskan, hasil pengawasan tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pembinaan terhadap operator angkutan.

“Hasil temuan ini akan kami tindak lanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depan sekaligus dasar melakukan pembinaan kepada operator. Kami berharap seluruh perusahaan otobus dapat meningkatkan kepatuhan memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan kepada masyarakat semakin tertib, aman, dan berkualitas,” katanya.

Menurut Aan, kepatuhan memasuki Terminal Tipe A bukan sekadar memenuhi aturan administrasi, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keselamatan perjalanan, memudahkan pengawasan kendaraan, serta memastikan pelayanan angkutan umum berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala karena kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan,” tutur Aan. (CHI)

Baca Juga: Tol Prambanan–Purwomartani Dipersiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

Oleh:

Share