Home Berita Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang, Kemenhub: Sertifikat Belum Terverifikasi

Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang, Kemenhub: Sertifikat Belum Terverifikasi

Share

JAKARTA, LINTAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding hingga kini belum dapat mengoperasikan layanan penerbangan.

Penyebabnya, Sertifikat Standar yang dimiliki perusahaan tersebut masih berstatus belum terverifikasi, lantaran belum melengkapi rencana usaha, salah satu persyaratan teknis utama dalam proses perizinan.

Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, status “belum terverifikasi” dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa sejumlah dokumen penting belum dipenuhi.

Dengan demikian, sertifikat yang ada belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan penerbangan.

“Status belum terverifikasi berarti prosesnya belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

Wajib Serahkan Rencana Usaha

Perizinan usaha angkutan udara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025. Setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Keduanya hanya berlaku sah setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Salah satu syarat penting dalam proses verifikasi adalah penyerahan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun melalui SIPTAU. Dokumen ini harus memuat rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, wilayah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, kemampuan keuangan, dan aspek pendukung lainnya.

Untuk izin angkutan udara niaga berjadwal, perusahaan harus memiliki minimal satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis usaha, maka jumlah armada yang dimiliki dan dikuasai harus disesuaikan.

Setelah semua persyaratan lengkap dan terverifikasi, barulah perusahaan dapat melanjutkan proses ke sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Proses ini mencakup tahapan pra-permohonan, evaluasi dokumen teknis, inspeksi lapangan, dan demonstrasi operasional.

Jika AOC telah diterbitkan, maskapai baru bisa mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan dokumen standar pelayanan penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan PM 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Belum Ada Permohonan Resmi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meluruskan informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi. Hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi perizinan dari perusahaan dengan nama Indonesia Airlines Holding kepada Kementerian Perhubungan yang dapat diverifikasi secara sah.

Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Pariwisata, Tana Toraja Butuh Dukungan Pusat

“Proses perizinan ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Informasi yang belum akurat bisa menyesatkan publik,” kata Lukman.

Pihaknya menyatakan terbuka terhadap pendirian maskapai baru, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi informasi untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Kami mendukung inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (CHI)

Oleh:

Share