Home Berita Kabel Persinyalan Dicuri di Bekasi, Bahaya Mengintai Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Kabel Persinyalan Dicuri di Bekasi, Bahaya Mengintai Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Share

JAKARTA, LINTAS – Aksi pemotongan kabel sistem persinyalan Track Circuit (TC) terjadi di petak jalan Cikarang–Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (9/8/2026) dini hari. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bergerak cepat bersama aparat kepolisian untuk mengamankan lokasi dan memulihkan sistem, sementara satu orang yang diduga terlibat telah diamankan.

Dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi. Meski kabel yang merupakan bagian dari sistem persinyalan ditemukan dalam kondisi terpotong, KAI memastikan seluruh perjalanan kereta api tetap berlangsung aman dan tidak ada perjalanan KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut.

Gangguan pertama kali terpantau pada pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, KM 40+200, sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Begitu indikasi gangguan diterima, petugas KAI langsung melakukan pengamanan perjalanan, pemeriksaan di lapangan, serta koordinasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), dan petugas Sinyal dan Telekomunikasi.

Hasil pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB menunjukkan kabel Track Circuit/Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong. Petugas kemudian segera melakukan penggantian kabel sekaligus pemeriksaan terhadap fungsi sistem persinyalan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada pukul 03.02 WIB, atau sekitar 67 menit sejak gangguan pertama terpantau, Track Circuit 206 kembali berfungsi normal. Selama proses penanganan berlangsung, perjalanan KA tetap dilayani dengan menerapkan prosedur keselamatan yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat keterlambatan perjalanan kereta api yang disebabkan oleh kejadian tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan respons cepat dilakukan karena perangkat yang dirusak merupakan bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan kereta api.

“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, sejak gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus pemeriksaan di lapangan,” ujar Franoto.

Satu Terduga Pelaku Diamankan

Dalam penanganan di lokasi, satu orang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel berhasil diamankan. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KAI juga telah memberikan pendampingan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan, antara lain kabel yang telah dipotong dan dokumentasi kerusakan di lokasi kejadian.

Berdasarkan penanganan awal, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian Tim Polsek Cikarang Barat. KAI juga berkoordinasi dengan PT KCI untuk membantu proses penyelidikan melalui pemanfaatan rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk.

Proses hukum atas perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencurian dan/atau perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum kereta api, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAI Tegaskan Tak Toleransi Perusakan Prasarana

Franoto menegaskan KAI tidak menoleransi tindakan pencurian maupun perusakan terhadap prasarana perkeretaapian, terutama perangkat yang berkaitan langsung dengan sistem pengamanan perjalanan kereta api.

“Tindakan seperti ini sangat serius karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami akan mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

KAI juga mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan serta koordinasi dengan jajaran Polsek Cikarang Barat dalam menangani kejadian tersebut.

Menurut Franoto, kecepatan penanganan menjadi salah satu faktor penting sehingga sistem dapat kembali beroperasi normal tanpa mengganggu perjalanan KA.

“Berkat respons cepat petugas, dalam 67 menit sistem kembali normal dan tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kondisi operasional,” katanya.

KAI Daop 1 Jakarta turut mengajak masyarakat bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA, perangkat persinyalan, maupun fasilitas operasional lainnya.

“Prasarana perkeretaapian merupakan bagian dari sistem keselamatan publik. Kami mengajak masyarakat ikut menjaganya. Jangan mengambil, merusak, maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu prasarana kereta api karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan dan keselamatan banyak orang,” pungkas Franoto. (CHI)

Baca Juga: Dibangun Tanpa APBN, Tol Harbour Road II Jakarta Utara Ditarget Rampung Awal 2028

Oleh:

Share