JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 16 kejadian pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian. Tindakan tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengganggu sistem yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Berdasarkan rekap KAI Daop 1 Jakarta, sebanyak sembilan kejadian atau 56,25 persen terjadi pada dini hari. Dari total kejadian tersebut, 12 berada di jalur kereta api (KA) dan empat lainnya terjadi di area emplasemen stasiun.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, bahaya utama vandalisme bukan pada nilai kabel yang hilang, melainkan fungsi kabel dalam sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api.
“Kabel yang dipotong atau dirusak merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api. Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan,” ujar Franoto.
Sistem Keamanan
Gangguan pada kabel prasarana dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi kondisi tidak normal. Dalam situasi tersebut, perjalanan KA dapat diperlambat atau dihentikan, serta dilakukan pemeriksaan prasarana hingga kondisi dinyatakan aman.
Dampaknya juga dapat meluas ke perjalanan KA lain yang menggunakan jalur yang sama. Jika kerusakan tidak diketahui dan segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, awak KA, petugas, dan masyarakat di sekitar jalur.
“Kami tegaskan, vandalisme terhadap kabel prasarana bukan pencurian biasa. Satu kabel yang dipotong dapat mengganggu sistem yang berfungsi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur,” tegas Franoto.
Perusakan Prasarana Melanggar Hukum
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI akan terus melakukan pengamanan prasarana, meningkatkan pengawasan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kejadian pencurian dan perusakan prasarana perkeretaapian.
KAI juga mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, atau memindahkan kabel maupun komponen apa pun di sekitar jalur KA.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan, seperti seseorang memotong, mengambil, atau merusak kabel prasarana, diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat keamanan terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan. Jangan biarkan tindakan vandalisme yang dilakukan oleh segelintir orang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” pungkas Franoto. (CHI)












