Home Berita Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen saat Lebaran 2025, Ini Penjelasan Lengkap Menhub Dudy

Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen saat Lebaran 2025, Ini Penjelasan Lengkap Menhub Dudy

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025.

Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, sekaligus mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan selama periode mudik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan harga tiket ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat. Kebijakan ini berlaku selama 15 hari, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket yang dimulai pada 1 Maret hingga 7 April 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy, saat kunjungannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabu (1/3/2025), mengutip siaran pers, Senin (3/3/2025).

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih baik.

Selain penyesuaian harga, pemerintah juga berkomitmen menjaga ketersediaan kapasitas penerbangan selama periode mudik. Kementerian Perhubungan akan mengawal kesiapan armada, memastikan keselamatan, dan meningkatkan kualitas layanan penerbangan.

“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan,” tambah Dudy.

Baca Juga: Tarif Tol Trans-Jawa 2025: Persiapan Mudik Lebaran dengan Informasi Lengkap

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa keberhasilan kebijakan ini adalah hasil sinergi antar kementerian dan pemangku kepentingan.

“Berkat kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh stakeholder industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung,” jelas AHY.

Dukungan Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

“Seluruh tiket ekonomi yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025, akan mendapatkan pengurangan PPN. Masyarakat hanya membayar pajak 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, melalui anak usahanya, InJourney Airports menyatakan dukungannya dengan penurunan Harga tiket domestic tersebut.

“InJourney siap mendukung kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang ingin bepergian selama Ramadan dan Idul Fitri. Kami juga akan mempersiapkan bandara-bandara agar siap menyambut lonjakan penumpang, sehingga musim mudik tahun ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional,” ujar Maya Watono, Direktur Utama InJourney.

Menurut Maya, potongan tersebut meliputi diskon 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan jumlah penumpang, menghidupkan industri penerbangan, dan mempercepat pemulihan sektor pariwisata,” ujar Faik Fahmi, Direktur Utama InJourney Airports. (CHI)

Baca Juga: KA Pasundan Lebaran Beroperasi 21 Maret-11 April 2025, Tiket Mulai Dijual 27 Februari

Oleh:

Share

Leave a Comment