Home Berita “Fuel Surcharge” Pesawat Naik, Berlaku Mulai 13 Mei 2026

“Fuel Surcharge” Pesawat Naik, Berlaku Mulai 13 Mei 2026

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional tanpa mengabaikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa mekanisme fuel surcharge merupakan instrumen yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar sekaligus menjaga kesinambungan layanan transportasi udara.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dikutip Kamis (14/5/2026).

Rata-rata Harga Avtur

Dalam keputusan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Secara umum, persentase surcharge dapat berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas, tergantung pergerakan harga avtur.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Meski ada penyesuaian biaya tambahan, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Selain itu, maskapai harus mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Lukman, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan penerapan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, serta tetap melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. (CHI)

Baca Juga: Libur Panjang 14-17 Mei, Arus Kendaraan di Ruas Tol Trans Jawa Naik 42 Persen

Oleh:

Share