JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp121,34 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan dana tersebut diperlukan guna mendukung berbagai program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan total kebutuhan anggaran Kementerian PU pada 2027 mencapai Rp219,81 triliun. Angka tersebut disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional, kontrak tahun jamak yang masih berjalan, serta dukungan terhadap berbagai program prioritas pemerintah.
“Kebutuhan anggaran tahun 2027 kami susun berdasarkan program pembangunan infrastruktur, kontrak yang masih berjalan, serta dukungan terhadap berbagai agenda pembangunan nasional,” ujar Dody dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (11/6/2026).
Namun, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, Kementerian PU hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp98,47 triliun untuk tahun 2027.
Dengan besaran tersebut, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung mencapai Rp121,34 triliun. Nilai kekurangan itu bahkan lebih besar dibandingkan alokasi pagu indikatif yang diterima kementerian.
Dody menjelaskan, keterbatasan anggaran berpotensi memengaruhi pelaksanaan sejumlah program infrastruktur dasar yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Program tersebut meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, preservasi jalan dan jembatan nasional, peningkatan layanan air minum, hingga pembangunan sistem sanitasi.
Selain itu, kebutuhan tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan persampahan, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta penanganan bencana yang menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah.
“Kebutuhan yang belum tertampung ini mencakup fungsi-fungsi layanan infrastruktur publik yang sangat penting bagi masyarakat,” kata Dody.
Bersurat kke Bappenas
Untuk mengatasi kesenjangan anggaran tersebut, Kementerian PU telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 22 Mei 2026. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai kebutuhan tambahan anggaran sekaligus permohonan agar usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.
Dody menegaskan bahwa usulan tambahan anggaran disusun secara terukur dan berdasarkan kebutuhan riil pembangunan yang harus dijalankan pemerintah. Menurutnya, dukungan pendanaan yang memadai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.
“Kami memahami bahwa penganggaran negara memerlukan kehati-hatian. Karena itu kebutuhan ini kami sampaikan secara terbuka dan berbasis pada fungsi layanan infrastruktur publik,” ujarnya. (CHI)
Baca Juga: Kabar Baik, Jalur Pansela Tulungagung Akhirnya Tersambung Penuh
.

























