SURABAYA, LINTAS – Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menjadi lokasi uji coba penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diangkut menggunakan kapal. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan sejumlah langkah pengawasan, mulai dari penertiban muatan hingga pembatasan tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang masuk ke kapal memenuhi ketentuan teknis dan kapasitas angkut, sekaligus mendukung kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Budi Mantoro, mengatakan pengawasan kendaraan ODOL di pelabuhan memerlukan koordinasi antarlembaga serta dukungan sistem informasi yang terintegrasi.
“Dukungan sistem informasi yang terintegrasi menjadi penting untuk memastikan data kendaraan dan manifest penumpang dapat digunakan dalam proses pengawasan, sehingga operasional angkutan laut dapat berlangsung dengan efektif dan sesuai ketentuan,” kata Capt. Budi dikutip Senin (19/10/2026).
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut tengah menyiapkan integrasi sistem tiket elektronik (e-ticketing) perusahaan pelayaran dengan Inaportnet, sistem layanan elektronik untuk mendukung pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.
Baca Juga: Naik Kereta Batavia ke Solo, Penumpang Kini Bisa Menikmati Menu Warteg
Pelabuhan Tanjung Perak saat ini telah menerapkan sistem One Person, One Ticket (OPOT), yang mewajibkan setiap penumpang memiliki tiket resmi sesuai identitas. Integrasi dengan Inaportnet diharapkan dapat mendukung pemanfaatan data kendaraan dan manifest penumpang dalam proses pengawasan.

Pembatasan Tinggi Kendaraan dan Uji X-Ray
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun, mengatakan penertiban ODOL di pelabuhan tersebut dilakukan melalui beberapa langkah, terutama terhadap kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal roll-on/roll-off (RoRo).
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter. Untuk mendukung ketentuan tersebut, KSOP Utama Tanjung Perak memasang gawang pembatas di pintu masuk utama (main gate) dan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK).
Petugas juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dengan muatan berlebih sebelum diangkut menggunakan kapal RoRo. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang masuk memenuhi ketentuan dan tidak melampaui batas yang diperbolehkan.
Selain pemeriksaan dimensi dan muatan, KSOP Utama Tanjung Perak berencana menguji penggunaan teknologi X-ray untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo. Agustinus menegaskan koordinasi dengan instansi terkait, operator kapal, dan pengelola terminal terus didorong agar pengawasan berjalan tanpa menghambat pelayanan pelabuhan.
“KSOP Utama Tanjung Perak terus mendorong penguatan koordinasi dengan instansi terkait, operator kapal, dan pengelola terminal agar penerapan integrasi sistem dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kelancaran pelayanan di pelabuhan,” katanya.
Pengawasan ODOL dan integrasi sistem digital menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan angkutan laut serta mendukung kelancaran distribusi logistik. Pelaksanaan penertiban di Tanjung Perak juga menjadi langkah awal untuk mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027.(CHI)












