JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 30 calon pemeriksa kecelakaan kapal melalui kegiatan sertifikasi yang berlangsung di Bandung, 14–15 Oktober 2026.
Sertifikasi ini ditujukan untuk memastikan personel memiliki kompetensi dan dasar legalitas dalam menjalankan pemeriksaan kecelakaan kapal.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPLP, Triono, yang diwakili Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi.
Sebanyak 30 peserta dari unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut mengikuti kegiatan ini. Mereka merupakan calon pemeriksa yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mengikuti proses sertifikasi.


Pemeriksa Kapal Memahami Tugas
Triono mengatakan, sertifikasi diperlukan untuk memastikan pemeriksa kecelakaan kapal memahami tugas, kewenangan, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
“Proses sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat KPLP untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugasnya. Sertifikasi juga menjadi bagian dari proses bagi seorang pemeriksa untuk memperoleh legalitas dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lapangan,” ujar Triono.
Menurutnya, pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan.
Karena itu, pemeriksa harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai regulasi pelayaran dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Integritas dan independensi juga menjadi prinsip yang harus dijaga agar proses pemeriksaan berlangsung objektif.
Dasar Evaluasi Keselamatan
Triono menegaskan, pemeriksaan kecelakaan kapal bukan bertujuan mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan mengidentifikasi penyebab kejadian sebagai dasar evaluasi keselamatan pelayaran.
“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Dalam rangkaian sertifikasi, peserta akan memperoleh pembekalan materi dari narasumber yang kompeten sebelum menjalani ujian.
Mereka diharapkan memahami materi dan ketentuan yang berlaku sehingga mampu menunjukkan penguasaan terhadap aspek teknis maupun regulasi pemeriksaan kecelakaan kapal.
Melalui sertifikasi ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap dapat menghasilkan pemeriksa yang kompeten, berintegritas, dan independen. (CHI)












