Home Berita Tanpa Kondisi Darurat Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ini yang Bakal Terjadi

Tanpa Kondisi Darurat Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ini yang Bakal Terjadi

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) menertibkan kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu Jalan Tol Jakarta–Cikampek tanpa kondisi darurat.

Penertiban dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas, terutama yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) itu menyasar ruas KM 11+000 hingga KM 30+000 arah Cikampek.

Petugas melakukan penyisiran mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.05 WIB, disertai edukasi, teguran, dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan lalu lintas.

Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Jauzy Anbiya, mengatakan kendaraan yang berhenti di bahu jalan tanpa keadaan darurat dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Bahu jalan tol diperuntukkan untuk mendukung arus lalu lintas dan tempat kendaraan berhenti dalam kondisi darurat, bukan sebagai tempat parkir atau beristirahat,” kata Jauzy.

Menekan Kecelakaan

Menurut dia, penertiban bersama kepolisian dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga kelancaran perjalanan di ruas Tol Jakarta–Cikampek.

Selain menertibkan kendaraan yang berhenti sembarangan, JTT mengingatkan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan operasional kendaraan, termasuk batas dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan diperlukan untuk menjaga keselamatan berkendara sekaligus mengurangi risiko kerusakan infrastruktur jalan tol.

Jauzy menambahkan, JTT terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait melalui pengawasan, penertiban, serta edukasi kepada pengemudi.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait melalui kegiatan pengawasan, penertiban, serta edukasi kepada pengemudi. Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong kesadaran seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan,” katanya.

Bahu Jalan Terlarang

Sementara itu, Pgs. VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Dary Achmad Budi, mengimbau pengemudi kendaraan angkutan barang agar tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir atau beristirahat, kecuali dalam keadaan darurat.

“Kami mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk tidak berhenti atau parkir di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta memastikan kendaraan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku,” kata Dary.

Ia juga mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Menurutnya, kedisiplinan pengemudi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan.

JTT mengapresiasi dukungan kepolisian dan pihak terkait dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama kegiatan berlangsung. (CHI)

Oleh:

Share