JAKARTA, LINTAS – Penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan kelompok Houthi, berdampak pada operasional sejumlah penerbangan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai memastikan penumpang terdampak mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi perlu terus dipantau karena berpotensi memengaruhi perjalanan penumpang, terutama mereka yang menggunakan penerbangan transit melalui Riyadh.
“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” kata Dudy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, Kemenhub terus memantau informasi dari General Authority of Civil Aviation (GACA), otoritas penerbangan sipil Arab Saudi, untuk mengetahui perkembangan penutupan bandara dan dampaknya terhadap konektivitas penerbangan internasional, termasuk perjalanan yang terhubung dengan Indonesia.

Sejumlah maskapai internasional telah menyesuaikan jadwal dan layanan penerbangan. Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha–Riyadh dan sebaliknya pada 9–17 Oktober 2026.
Maskapai tersebut juga mengatur pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi. Emirates turut membatalkan sejumlah penerbangan dari dan menuju Riyadh.
Maskapai internasional lainnya melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan ke ibu kota Arab Saudi tersebut.
Sementara itu, penerbangan reguler langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia dilaporkan masih beroperasi normal.
Adapun penumpang yang mengalami keterlambatan akibat kendala operasional tetap harus mendapat pelayanan sesuai ketentuan.
Hak Penumpang
Dudy mengingatkan maskapai agar memenuhi hak penumpang selama terjadi keterlambatan maupun gangguan penerbangan. Ketentuan penanganan penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Menurut dia, maskapai perlu menyediakan informasi yang jelas dan akses kepada petugas layanan agar penumpang memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatan maupun perubahan perjalanan.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara,” ujar Dudy.
Pelayanan kepada penumpang juga harus disesuaikan dengan kategori dan penyebab keterlambatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bentuk pelayanan dapat mencakup makanan, minuman, hingga akomodasi apabila dipersyaratkan.
Maskapai dan petugas bandara juga diminta memperhatikan kebutuhan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak yang bepergian tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.
Apabila gangguan berlangsung dalam waktu lama, kebutuhan akomodasi, transportasi darat, atau layanan tambahan lainnya perlu ditangani sesuai kewajiban pelayanan dan kebijakan yang berlaku.
Menghubungi Maskapai
Terkait pengembalian dana atau refund, Dudy menjelaskan bahwa ketentuannya untuk penerbangan internasional dapat berbeda, bergantung pada kebijakan maskapai serta peraturan hukum negara asal dan negara tujuan penerbangan.
Karena itu, penumpang yang mengalami pembatalan atau perubahan jadwal disarankan menghubungi maskapai untuk memperoleh informasi mengenai pilihan perjalanan, pengaturan ulang jadwal, serta ketentuan pengembalian dana.
Kemenhub akan terus memantau perkembangan situasi dan dampaknya terhadap operasional penerbangan internasional.
Penumpang yang memiliki rencana perjalanan melalui Riyadh diimbau memeriksa informasi terbaru dari maskapai sebelum berangkat ke bandara.(CHI)












