Home Berita Menuju Zero ODOL 2027, Kemenhub Uji Penindakan Angkutan Barang Berbasis Digital

Menuju Zero ODOL 2027, Kemenhub Uji Penindakan Angkutan Barang Berbasis Digital

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguji penerapan sistem pengawasan digital ETLE HUB untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran angkutan barang, termasuk kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Dalam uji coba pada 11 September–8 Oktober 2026, sistem tersebut mencatat 47.361 kasus kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, penggunaan teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Langkah ini juga mendukung target Indonesia menuju Zero ODOL 2027.

Menurut Aan, keselamatan transportasi darat tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan dan kemampuan pengemudi, tetapi juga jadwal operasional, pengawasan, serta tata kelola perusahaan angkutan.

“Kita memiliki tantangan mulai dari kelaikan kendaraan, kompetensi pengemudi, jadwal operasional, hingga pengawasan yang belum optimal. Targetnya bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah penindakan, tetapi potensi risiko, kecelakaan, dan korban kecelakaan dapat diturunkan,” kata Aan saat membuka focus group discussion (FGD) bertema “Penguatan Ekosistem Keselamatan Transportasi Darat untuk Mobilitas Berkelanjutan” di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

ETLE HUB Deteksi 79 Ribu Pelanggaran

Dalam pemaparan FGD, Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Emil Iskandar menjelaskan, ETLE HUB mengintegrasikan teknologi pendeteksi kendaraan dan data untuk mendukung pengawasan angkutan barang.

Sistem ini memanfaatkan rekaman elektronik weigh in motion (WIM) dan automatic number plate recognition (ANPR) untuk mendeteksi kendaraan.

Data tersebut kemudian diintegrasikan dengan sistem BLUe dan e-manifest Surat Muatan Barang (SUMBA), dilanjutkan dengan validasi data kendaraan hingga konfirmasi dan proses penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.

Berdasarkan data uji coba pada 11 September–8 Oktober 2026, ETLE HUB mencatat 79.414 deteksi dengan 51.135 nomor polisi unik. Rata-rata deteksi mencapai 2.836 per hari.

Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat 31.881 indikasi pelanggaran terkait dokumen, 28.282 terkait daya angkut, serta 19.212 yang berkaitan dengan dokumen dan daya angkut.

Sementara itu, sebanyak 47.361 kasus tercatat sebagai kelebihan muatan. Dari jumlah tersebut, 84,3 persen dilaporkan melampaui 20 persen batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Emil mengatakan, pengawasan digital diharapkan membuat penindakan lebih terukur sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Harapannya dengan penerapan pengawasan dan penegakan hukum seperti ini dapat menimbulkan efek jera. Ke depannya tindak lanjut dapat berupa pemblokiran STNK, blokir OSS, pembatasan akses pelabuhan, dan pembatasan akses jalan tol,” jelasnya.

SMK PAU Jadi Langkah Pencegahan

Selain penindakan berbasis teknologi, Kemenhub mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Sistem ini ditujukan untuk memastikan aspek keselamatan menjadi bagian dari operasional perusahaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi.

Aan menegaskan, upaya mencegah kecelakaan perlu dimulai sejak tahap perencanaan operasional hingga pelaksanaan di lapangan.

Karena itu, perusahaan angkutan memiliki peran penting dalam memastikan kendaraan laik jalan, pengemudi kompeten, dan kegiatan operasional memenuhi standar keselamatan.

“Keselamatan dimulai sejak awal dari hulu ke hilir, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Aan.

Pendekatan tersebut diharapkan melengkapi pengawasan dan penegakan hukum, sehingga penanganan pelanggaran tidak hanya dilakukan setelah ditemukan di jalan, tetapi juga melalui pencegahan risiko di lingkungan perusahaan.

Penegakan Hukum

Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sekaligus pemerhati keselamatan transportasi darat Eddy Suzendi menilai, penegakan hukum perlu menelusuri seluruh faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor tersebut meliputi kondisi kendaraan, muatan, jalan, dan penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan.

Menurut Eddy, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan hubungan sebab-akibat. Dengan demikian, penanganan kecelakaan dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia juga menilai pembentukan Direktorat Keselamatan Transportasi Jalan di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat menjadi kesempatan untuk mengintegrasikan program keselamatan, mengevaluasi pengawasan berbasis risiko, serta menyatukan data keselamatan.

Angkutan Umum

Direktorat tersebut, lanjutnya, perlu memastikan SMK PAU benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional perusahaan angkutan umum.

“Direktorat Keselamatan harus menjadi penggerak integrasi keselamatan, bukan bergerak sendiri dan bukan pula menggantikan kewenangan unit lain.

Adanya direktorat tersebut juga diharapkan dapat memastikan SMK PAU diterapkan secara nyata, tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman operasional yang dijalankan, dievaluasi, dan diperbaiki secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kemenhub berharap penerapan ETLE HUB, pelaksanaan SMK PAU, dan integrasi program keselamatan dapat berjalan beriringan.

Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan angkutan diperlukan untuk menekan pelanggaran, mengurangi risiko kecelakaan, serta mendukung terwujudnya transportasi darat yang aman dan berkelanjutan.(CHI)

Oleh:

Share