JAKARTA, LINTAS — Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah atribut atau kelengkapan wajib setiap pengemudi kendaraan bermotor. Menurut Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM memiliki kedaluarsa, yakni 5 tahun setelah terbit. Karena itu, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon tidak harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berada di Polres/Polresta. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling.
Layanan SIM Keliling biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling. Perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini lebih praktis. Namun, lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah. Karena itu, pemohon perpanjangan SIM harus mengetahui jadwal dan lokasi pasti layanan SIM Keliling.
Selain itu, layanan SIM Keliling umumnya hanya beroperasi saat hari kerja. Pada tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya, dapat diurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ditentukan dengan cara mengajukan pembuatan SIM baru.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus melengkapi persyaratan berikut: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, ada pemeriksaan kesehatan dan psikotes yang dilakukan di lokasi SIM keliling. Biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan psikotes ini berkisar antara Rp25.000 hingga Rp65.000, tergantung pada penyelenggara.

Dikutip dari akun media sosial Kepolisian Metro Jaya, layanan SIM keliling di wilayah Jakarta pada Minggu (30/6/2024) hanya beroperasi di 2 lokasi, 3 lokasi lainnya tidak ada pelayan. Berikut informasinya:
Jakarta Timur
Lokasi: Jl. Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit
Jadwal: Pukul 07.00 WIB-12.00 WIB
Jakarta Barat
Lokasi: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jadwal: pukul 08.00 WIB-12.00 WIB
Jakarta Pusat: Tidak ada pelayanan
Jakarta Utara: Tidak ada pelayanan
Jakarta Selatan: Tidak ada pelayanan
Kota Bogor
Lokasi : Halaman Parkir Burger King Pajajaran
Pendaftaran : Pukul 08.00-09.00 WIB
Kota Bekasi : Tidak ada pelayanan
Bandung : Tidak ada pelayanan
Mengemudi tanpa SIM atau telah lewat masa berlakunya akan berakibat sanksi. Karena itu, pastikan selalu masa berlaku SIM Anda. (MSH)