Home Berita Anggaran PU 2026 Naik Jadi Rp 118,5 Triliun untuk Infrastruktur dan Swasembada Pangan

Anggaran PU 2026 Naik Jadi Rp 118,5 Triliun untuk Infrastruktur dan Swasembada Pangan

Share

JAKARTA, LINTAS – Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp118,5 triliun. Penetapan dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian PU serta kementerian/lembaga mitra Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Anggaran tersebut naik signifikan setelah adanya penambahan Rp 47,64 triliun dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp 70,86 triliun. Penambahan difokuskan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, antara lain swasembada pangan, Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, serta pembangunan Sekolah Rakyat.

“Pada prinsipnya anggaran dialokasikan secara strategis untuk melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Menteri PU Dody Hanggodo.

Rincian Alokasi Anggaran

Dari total Rp118,5 triliun, anggaran akan dialokasikan ke sejumlah unit organisasi sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal: Rp 576,85 miliar
  • Inspektorat Jenderal: Rp 107,81 miliar
  • Ditjen Sumber Daya Air: Rp 34,73 triliun
  • Ditjen Bina Marga: Rp 45,61 triliun
  • Ditjen Cipta Karya: Rp 12,03 triliun
  • Ditjen Prasarana Strategis: Rp 24,10 triliun
  • Ditjen Bina Konstruksi: Rp 599,03 miliar
  • Ditjen Pembiayaan Infrastruktur: Rp 147,13 miliar
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW): Rp 172,93 miliar
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM): Rp403,93 miliar

Program Prioritas 2026

Sejumlah proyek prioritas akan dikerjakan Kementerian PU tahun depan, di antaranya:

  • Pembangunan jaringan irigasi baru seluas 15.851 hektare dan rehabilitasi 197.430 hektare
  • Penyediaan air baku 500 liter/detik
  • Pembangunan jalan baru sepanjang 191 km dan jalan tol 28,19 km
  • Preservasi rutin 46.451 km jalan serta 531.969 meter jembatan
  • Pembangunan dan preservasi 36,65 km jalan daerah
  • Pembangunan dan peningkatan SPAM berkapasitas 918 liter/detik
  • Pengelolaan air limbah untuk 115.750 kepala keluarga
  • Pengembangan kawasan strategis seluas 150 hektare
  • Revitalisasi Pusat Hidro Teknik (PHTC) untuk 1.000 madrasah
  • Pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan setelah penetapan anggaran ini, Kementerian PU dan seluruh mitra kerja Komisi V wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 9 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah Lewat Inpres 11/2025

“Paling lambat 30 hari setelah undang-undang APBN 2026 ditetapkan dalam paripurna DPR, dokumen tersebut sudah harus disampaikan,” tegasnya. (*/CHI)

Oleh:

Share