Home Berita KAI Tangkap Pencuri Kabel LAA di Cakung, Ancam Keselamatan Penumpang Kereta

KAI Tangkap Pencuri Kabel LAA di Cakung, Ancam Keselamatan Penumpang Kereta

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aksi pencurian kabel grounding Listrik Aliran Atas (LAA). Selain merupakan tindak pidana, pencurian komponen vital tersebut dapat mengganggu sistem kelistrikan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Peringatan tersebut disampaikan setelah KAI Daop 1 Jakarta berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel grounding LAA di emplasemen Stasiun Cakung, KM 21+300 petak jalan Cakung–Kranji, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang terduga pelaku berinisial P (36) berhasil diamankan oleh Petugas Keamanan Dalam (PKD) yang tengah berpatroli.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem LAA yang berfungsi melindungi peralatan kelistrikan dari gangguan arus listrik maupun sambaran petir.

“Ketika kabel grounding dicuri atau dirusak, keandalan sistem LAA dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi keselamatan operasional perjalanan kereta api,” ujar Franoto dikutip Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, LAA merupakan sistem utama yang menyuplai tenaga listrik bagi operasional Kereta Rel Listrik (KRL). Kerusakan pada salah satu komponen pendukungnya dapat memicu gangguan operasional, mulai dari perlambatan perjalanan, keterlambatan kereta, hingga penerapan prosedur pengamanan khusus demi menjaga keselamatan penumpang.

Franoto menegaskan bahwa nilai jual kabel sebagai barang bekas tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan.

“Mungkin bagi pelaku kabel tersebut hanya memiliki nilai jual sebagai barang bekas. Namun bagi operasional perkeretaapian, kabel itu merupakan bagian dari sistem keselamatan. Keuntungan yang diperoleh pelaku sama sekali tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan ribuan penumpang dan masyarakat,” tuturnya.

Dalam kasus di Stasiun Cakung, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kabel grounding sepanjang sekitar lima meter serta sebuah gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bekasi Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KAI menyebut keberhasilan menggagalkan aksi tersebut merupakan hasil sinergi antara petugas dan masyarakat yang turut membantu proses penangkapan.

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus memperkuat pengamanan aset perkeretaapian melalui patroli rutin, pengawasan di titik-titik rawan, pemanfaatan teknologi keamanan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.

KAI juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, seperti membawa alat pemotong, memotong kabel, menggali, atau tindakan lain yang mengarah pada perusakan fasilitas perkeretaapian.

“Informasi sekecil apa pun dapat mencegah gangguan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan menyelamatkan banyak nyawa,” pungkas Franoto. (CHI)

Baca Juga: Seluruh Peron Stasiun Bogor Kini Layani 12 KRL

Oleh:

Share