JAKARTA, LINTAS – Mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang.
“Pada libur Nataru tahun ini, diperkirakan terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, dengan puncak arus pergi terjadi pada 24 Desember 2024 dan 31 Desember 2024,” ungkap Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
SKB ini resmi dikeluarkan pada 6 Desember 2024 dan bertujuan untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban perjalanan masyarakat selama periode tersebut.
Surat Keputusan Bersama ini bernomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024. SKB tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
Ahmad Yani menambahkan bahwa melalui SKB ini, pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, seperti:
- Pengangkut BBM/BBG.
- Hantaran uang.
- Hewan dan pakan ternak.
- Pupuk.
- Barang untuk penanganan bencana alam.
- Sepeda motor program mudik gratis.
- Barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi informasi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Jadwal Pembatasan Operasional
- Ruas Jalan Tol
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol berlaku pada:
- 20 Desember 2024 pukul 00.00 – 22 Desember 2024 pukul 24.00.
- 24 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00.
- 26 Desember 2024 pukul 06.00 – 29 Desember 2024 pukul 24.00.
-1 Januari 2025 pukul 06.00 – 24.00.
Ruas Jalan Tol Terdampak:
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung-Palembang.
- DKI Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Merak, JORR, dan ruas dalam kota.
- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cileunyi hingga Jakarta-Cikampek II Selatan.
- Jawa Tengah: Pejagan-Semarang-Demak hingga Semarang-Solo-Ngawi.
- Jawa Timur: Surabaya-Gempol hingga Probolinggo-Banyuwangi.
Ruas Jalan Non-Tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku pada:
- 20 Desember 2024 – 22 Desember 2024 pukul 05.00 – 22.00.
- 24 Desember 2024 pukul 05.00 – 22.00.
- 26 Desember 2024 – 29 Desember 2024 pukul 05.00 – 22.00.
- 1 Januari 2025 pukul 05.00 – 22.00.
Ruas Jalan Non-Tol Terdampak:
Sumatera: Aceh-Medan-Palembang hingga Jambi-Padang.
DKI Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Merak.
Jawa Barat: Bandung-Nagreg hingga Bogor-Sukabumi.
Jawa Tengah: Semarang-Batang-Demak hingga Yogyakarta-Solo.
Jawa Timur: Surabaya-Malang hingga Banyuwangi-Jember.
Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Dalam situasi tertentu, pihak kepolisian dapat menerapkan diskresi berupa manajemen lalu lintas tambahan sesuai kebutuhan di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. Mari kita jadikan momen libur Nataru kali ini lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata Ahmad Yani. (CHI)
Baca Juga: ATI Sebut 3.020 km Jalan Tol Indonesia Siap Menyambut Nataru 2024/2025,