JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat sistem logistik nasional dengan mendorong harmonisasi kebijakan antara Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola logistik yang lebih terintegrasi, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, menegaskan bahwa perubahan klasifikasi usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) harus diikuti dengan penyesuaian regulasi, mekanisme pembinaan, perizinan, hingga pengawasan agar peran JPT dan BUAM semakin jelas.

“Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang,” ujar Risal.
Pemisahan
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025, klasifikasi usaha angkutan multimoda kini dipisahkan dari JPT. Angkutan multimoda tercantum pada KBLI 52291, sedangkan JPT berada pada KBLI 52311.
Melalui pemisahan tersebut, fungsi masing-masing pelaku usaha menjadi lebih tegas. JPT berperan sebagai penyedia jasa intermediasi atau pengurusan transportasi, sementara BUAM bertanggung jawab menyelenggarakan pengangkutan barang menggunakan sedikitnya dua moda transportasi dalam satu kontrak pengangkutan.
Risal menambahkan, perusahaan JPT yang dalam praktiknya telah melakukan kegiatan di luar fungsi intermediasi, seperti mengoperasikan pengangkutan lintas moda, memiliki armada sendiri, dan bertanggung jawab penuh terhadap perjalanan barang, perlu menyesuaikan bentuk usahanya apabila telah memenuhi karakteristik penyelenggaraan angkutan multimoda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian ini penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ruang lingkup izin, sekaligus memastikan pembagian tanggung jawab dilakukan secara tepat dan proporsional,” katanya.
Penguatan Sistem Pengawasan
Selain penataan regulasi, Ditjen Intram juga menaruh perhatian besar pada penguatan sistem pengawasan. Menurut Risal, aktivitas logistik nasional melibatkan berbagai moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian, sehingga pengawasannya tidak dapat dilakukan secara terpisah.



“Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang,” jelasnya.
Ke depan, sambung Risal, Ditjen Intram akan memperkuat koordinasi lintas unit di lingkungan Kementerian Perhubungan, menyempurnakan mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta meningkatkan integrasi layanan perizinan dan sistem informasi.
“Upaya tersebut diharapkan mampu menekan biaya logistik nasional, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memperkuat daya saing logistik Indonesia di tingkat regional maupun global,” tuturnya.
FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, serta berbagai pejabat dan pemangku kepentingan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dan angkutan multimoda. (CHI)
Baca Juga: MRT Jakarta Gandeng BTN, Percepat Transformasi Digital Transportasi Publik















