JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimum fuel surcharge (FS) tiket penerbangan menjadi 40 persen mulai September 2026, naik dari sebelumnya 30 persen pada Agustus. Namun, kenaikan batas FS tersebut tidak berarti harga tiket pesawat otomatis meningkat 40 persen.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang menjadi salah satu komponen biaya operasional penerbangan.
“Kalau kita lihat kemarin dari 30 persen di bulan Agustus sekarang menjadi 40 persen, kalau kita hitung sebenarnya kenaikan tiket itu tidak lebih dari 8 persen,” kata Agustinus dalam media briefing di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Besaran FS ditentukan berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur dari sejumlah bandar udara yang menjadi dasar penghitungan pemerintah.
Mekanisme tersebut membuat besaran FS dapat berubah mengikuti perkembangan harga avtur. Ketika harga avtur meningkat, FS dapat disesuaikan, sedangkan ketika harga avtur turun, besaran FS juga dapat diturunkan.
“Begitu harga avtur naik, setelah kita hitung, ya naik. Begitu turun, kita turunkan. Jadi kondisinya seperti itu,” ujar Agustinus.

Sempat Mencapai 50 Persen
Agustinus menjelaskan, batas maksimum FS sebelumnya sempat mencapai 50 persen pada Mei hingga Juli 2026. Setelah harga avtur mengalami penurunan, batas tersebut diturunkan menjadi 30 persen pada Agustus.
Namun, kenaikan harga avtur pada September membuat pemerintah kembali melakukan penyesuaian batas maksimum FS menjadi 40 persen.
Ia menegaskan, angka 40 persen merupakan batas maksimum yang dapat diterapkan maskapai, bukan kewajiban bagi seluruh maskapai untuk mengenakan FS sebesar 40 persen.
“40 persen itu merupakan harga tertinggi untuk FS-nya. Kalau kita tetapkan 40 persen, airline bisa menerapkan di bawahnya,” jelasnya.
Dengan demikian, setiap maskapai memiliki ruang untuk menentukan besaran FS sesuai kondisi pasar dan strategi penetapan harga masing-masing, selama tetap berada dalam ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Harga Tiket Diperkirakan Naik Maksimal 8 Persen
Kemenhub memperkirakan penyesuaian FS dari 30 persen menjadi 40 persen akan memberikan dampak terhadap harga tiket sekitar maksimal 8 persen.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan bahwa FS hanya merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan harga tiket pesawat.
“Kalau misalnya 10 persen itu, kenaikannya hanya 10 persen. Sebenarnya tidak akan lebih dari 8 persen. Kita sudah punya hitungannya,” kata Agustinus.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Kemenhub, maskapai tidak selalu menjual tiket hingga batas atas tarif (TBA).
Pada September 2026, misalnya, rata-rata tarif yang diterapkan maskapai disebut berada sekitar 76 persen dari TBA. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata Agustus sekitar 80 persen dan Juli sekitar 81 persen.
Menurut Agustinus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa maskapai memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan harga tiket agar tetap terjangkau sekaligus menjaga tingkat keterisian penumpang.
“Rekan-rekan airline juga tidak mau mentokin harga tiketnya di TBA. Mereka juga masih berpikir, kalau mereka mentokin di TBA dengan kondisi seperti ini, masyarakat mau naik pesawat atau tidak?” pungkas Agustinus. (CHI)
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, Jasa Marga Evaluasi Layanan Jalan Tol dan Dengarkan Suara Pengguna












