Home Berita “Fuel Surcharge” 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

“Fuel Surcharge” 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS) tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada September 2026 bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat.

Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar dunia yang dipengaruhi perkembangan situasi geopolitik global.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dipisahkan dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman dikutip Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: Transnusa Resmikan Dua Rute Baru dari Lampung, Ada ke Malaysia

Harga Avtur Naik 6,5 Persen

Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat naik sekitar 6,5 persen. Harga rata-rata meningkat dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September 2026.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, batas maksimal fuel surcharge September 2026 ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Angka tersebut meningkat dibandingkan batas maksimal pada Agustus 2026 yang sebesar 30 persen dari TBA. Kemenhub memperkirakan penyesuaian komponen fuel surcharge tersebut dapat berdampak pada kenaikan rata-rata harga tiket pesawat sekitar 8 persen.

Bukan Berarti Tiket Pesawat Naik 40 Persen

Lukman menegaskan, masyarakat tidak perlu mengartikan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen sebagai kenaikan harga tiket pesawat sebesar 40 persen.

Menurutnya, angka 40 persen merupakan batas maksimal untuk komponen fuel surcharge yang dihitung berdasarkan Tarif Batas Atas, bukan persentase kenaikan dari keseluruhan harga tiket.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” jelasnya.

Selain itu, maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal tersebut. Besaran yang dikenakan dapat berada di bawah 40 persen, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing maskapai.

Dengan demikian, harga tiket yang dibayarkan penumpang tetap merupakan kombinasi sejumlah komponen tarif dan tidak otomatis meningkat 40 persen hanya karena batas maksimal fuel surcharge ditetapkan pada level tersebut.

Maskapai Diminta Patuhi Batas Tarif

Kemenhub meminta seluruh badan usaha angkutan udara tetap memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket.

Penetapan tarif, termasuk komponen fuel surcharge, harus dilakukan secara transparan. Total harga yang dibayarkan penumpang juga tidak boleh melampaui Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” tegas Lukman.

Kemenhub, lanjut dia, akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh maskapai. Pelanggaran terhadap ketentuan tarif akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah juga menyatakan akan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan terhadap konsumen.

Penyesuaian fuel surcharge diharapkan dapat mengakomodasi perubahan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap berada dalam koridor regulasi dan terjangkau bagi masyarakat. (CHI)

Baca Juga: Karhutla Mengancam Transportasi, Kemenhub Siapkan Mitigasi di Semua Moda

Oleh:

Share