JAKARTA, LINTAS – Aktivitas transportasi di sejumlah wilayah Kalimantan tetap berjalan di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa daerah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan transportasi darat, laut, dan udara tetap beroperasi dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, mobilitas penumpang maupun distribusi logistik masih berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun, pemerintah terus memantau perkembangan karhutla, kondisi kualitas udara, serta potensi dampaknya terhadap operasional transportasi.
“Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Dudy, berdasarkan laporan dari lapangan, kondisi kabut asap akibat karhutla di sejumlah wilayah mulai menunjukkan perbaikan. Situasi tersebut antara lain terlihat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.


Secara umum, layanan transportasi di wilayah Kalimantan masih beroperasi untuk memastikan kebutuhan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap terpenuhi. Angkutan darat, laut, maupun udara tetap melayani perjalanan dengan memperhatikan perkembangan kondisi di masing-masing wilayah.
Meski demikian, Menhub mengakui terdapat sejumlah penerbangan yang sempat terdampak kabut asap, terutama di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan.
“Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan,” katanya.
Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla
Selain memastikan layanan transportasi tetap berjalan, Kemenhub turut mendukung upaya pemerintah dalam menangani karhutla. Salah satunya dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman serta penanganan dampak bencana.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan bencana.
Pesawat yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Mekanisme reposisi tersebut disiapkan agar dukungan udara dapat bergerak lebih cepat mengikuti perkembangan kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Operator pesawat yang telah memperoleh izin khusus cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam terkait perpindahan atau reposisi pesawat ke lokasi lain yang terdampak bencana. (CHI)
Baca Juga: Transjakarta Masuk Kepulauan Seribu, Standar Layanan Kapal Bakal Ditingkatkan











