Peningkatan keselamatan dan ketertiban tata kelola transportasi laut kini berada di titik krusial seiring tingginya risiko operasional dan kompleksitas muatan kapal di Indonesia. Menjawab tantangan tersebut, sinergi lintas lembaga dan penguatan regulasi di tingkat hulu menjadi fokus utama perbaikan tata kelola pelayaran nasional .
Pada 19 Agustus 2026, diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 5 DPR dengan Kementerian Perhubungan, Komsi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Ada hasil kesepakatan dalam RDP tersebut mencakup, pertama, masalah akut manifes penumpang (hak hukum korban): Komisi V DPR mengkritik keras ketidaksesuaian manifes penumpang dan kendaraan yang kerap terjadi saat insiden kapal. Implikasinya serius: korban yang tidak terdaftar di manifes tidak bisa diterbitkan surat kematiannya, sehingga keluarga korban kehilangan hak asuransi, kesulitan mengurus balik nama aset, hingga masalah perbankan.
Kedua, pengetatan validasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB): Sebagai bentuk respons, Kemenhub menegaskan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan lagi apabila data manifes penumpang, kendaraan, dan muatan kapal belum terverifikasi dan tervalidasi dengan benar. Ketiga, sanksi bagi operator nakal: Menteri Perhubungan menyampaikan arahan tegas bahwa izin usaha perusahaan/operator pelayaran dapat direkomendasikan untuk dicabut jika terbukti mengabaikan ketentuan keselamatan operasional dan ketertiban manifes.


Keempat, sorotan usia armada kapal: Anggota DPR menyoroti bahwa mayoritas armada kapal penumpang (seperti kapal PT Pelni) sudah berusia di atas 30 tahun (misalnya KM Lawit, KM Tidar, KM Awu), yang dinilai memicu penurunan fungsi fasilitas keselamatan darurat dan pemadam kebakaran saat terjadi insiden di laut. Kelima, evaluasi inspeksi keselamatan ( ramp check ): Komisi V meminta Kemenhub dan KNKT memperketat ramp check serta mengubah mekanisme pengawasan keselamatan dari yang mulanya terkesan formalitas administratif di pelabuhan asal/tujuan menjadi pengawasan preventif bersistem zero tolerance.
Dukungan stakeholders
Menteri Perhubungan memerlukan dukungan stakeholders yang sesungguhnya mayoritas kewenangan ini ada di Kementerian Perhubungan. Pertama, manifest 100% penumpang dan kendaraan . Membangun integrasi sistem manifest tiket boarding dan memastikan data penumpang, kendaraan, serta muatan sesuai kondisi aktual sebelum kapal berangkat. Kedua, manifest real-time . Menetapkan single data system dan mewajibkan operator melakukan pembaruan manifest secara real-time ; Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi.
Ketiga, tiket individu dan akurasi data . Penguatan sistem ticketing dan identitas penumpang untuk memastikan setiap orang tercatat dan dapat ditelusuri, termasuk saat kondisi darurat. Keempat, pengendalian Over Loading, Over Dimension dan stabilitas kapal . Perluasan weigh-in-motion /timbangan kendaraan, integrasi hasil penimbangan dengan manifest, serta pengawasan agar berat dan distribusi muatan sesuai batas stabilitas kapal.
Kelima, pengawasan muatan berbahaya . Digitalisasi deklarasi barang berbahaya (B3), verifikasi dokumen sebelum boarding , dan peningkatan kemampuan petugas dalam identifikasi serta penanganan dangerous goods . Keenam, inspeksi . Meningkatkan random inspection sebelum kapal berlayar, dengan prioritas pada manifest, muatan, stabilitas, alat keselamatan, kondisi kendaraan, dan kepatuhan operasional; temuan kritis menjadi dasar penundaan keberangkatan.
Ketujuh, kesadaran keselamatan . Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan transportasi laut. Kedelapan, sosialisasi budaya keselamatan di atas kapal terhadap penumpang oleh operator kapal . Edukasi dan penanganan keselamatan kapal, penyampaian imbauan pencegahan kebakaran (aturan merokok) serta sosialisasi lokasi dandemonstrasi penggunaan alat keselamatan ( life jacket dan APAR) saat kapal mulai berangkat.
Kesembilan, sterilisasi area pelabuhan . Kesepuluh, pemeriksaan penumpang/barang dalam kendaraan . Prosedur pemeriksaan diawali dengan pengecekan jumlah penumpang dan barang dalam kendaraan oleh operator check-in gate, yang kemudian diperiksa ulang oleh petugas operator kapal, lalu informasi muatan kendaraan tersebut diinput oleh operator kapal atau pemilik barang ke dalam sistem aplikasi cargo declaration yang saat ini belum terintegrasi dengan Inaportnet.

Regulated Agent
Mengutip Laporan KNKT (Agustus 2026) tentang Regulated Agent sebagai Bagian Metoda Pengawasan dan Pengendalian Muatan B3 Pada Muatan Kapal Ro-Ro. Regulated Agent (agen teregulasi) yang biasa disingkat RA merupakan badan hukum di Indonesia yang dimaksud untuk memastikan bahwa kargo atau muatan yang diangkut oleh berbagai moda trasnportasi memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
Rekomendasi KNKT
Ada enam rekomendasi yang diberikan KNKT, yaitu (1) meninjau kembali aturan dan sistem pengawasan masuknya muatan B3 yang diangkut kendaraan angkutan barang yang naik ke kapal; (2) menerapkan aturan Regulated Agent , seperti di angkutan udara; (3) meninjau kembali aturan pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi terkait kelemahan manajemen keselamatan pemuatan dan penanganan muatan di atas kendaraan angkutan barang; (4) memperbaiki sistem tiket dengan memperhatikan akurasi data penumpang; (5) memastikan pelatihan pemadaman kebakaran di geladak kendaraan memperhatikan tantangan kebakaran dengan kondisi kendaraan yang tersusun rapat; dan (6) tersedianya patroli kebakaran di geladak kendaraan.
Suatu RA dapat berasal dari berbagai latar belakang industri, misalnya maskapai yang berusaha di bidang agen kargo, ekspedisi ( freight forwader ), penyedia atau pengelola jasa pergudangan, agen pengiriman barang (jasa kurir), pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau bidang lainnya yang sejenis, atau bisa juga perusahaan yang hanya melayani jasa RA itu sendiri.
Saat ini, RA baru diterapkan di moda transportasi penerbangan yang mana semua RA disertifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) atau Perusahaan Angkutan Udara Asing (PAUA) yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kargo yang dimuat ke dalam maskapai mereka tidak mungkin memeriksa semua kargo mereka sendiri, sehingga RA bertindak sebagai perpanjangan tangan yang sah dari maskapai dan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan kargo yang akan dikirim melalui pesawat udara.
Dengan demikian, semua kargo yang diterima dari pengirim baik perorangan maupun perusahaan dan sudah diperiksa, dikemas, yang diterima dari pengirim baik perorangan maupun perusahaan dan sudah diperiksa, dikemas, dan disegel oleh RA akan diakui oleh BUAU dan PUAU, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang atau jika diperlukan dilakukan X Ray di bandara.
Regulated agent lahir sebagai respons terhadap ancaman terorisme global yang mengeksploitasi celah kargo udara. Titik baliknya adalah insiden penyelundupan bom melalui paket logistik pada tahun 2010, yang membuktikan kelemahan rantai pasok konvensional. Untuk mencegah ancaman tanpa melumpuhkan efisiensi di bandara, otoritas penerbangan internasional (ICAO) mengalihkan tanggung jawab pemeriksaan ke hulu. Melalui sistem ini, perusahaan logistik yang tersertifikasi mengambil alih proses penyaringan dan pengamanan kargo sejak awal, sehingga barang yang tiba di pesawat telah terjamin keamanannya secara mutlak.
Fungsi regulated agent pada implementasi di moda pelayaran tidak dimaksud menggantikan atau merubah peraturan dari pemerintah maupun IMDG Code yang ada, akan tetapi fungsi RA pada angkutan kapal adalah untuk membantu regulator maupun operator kapal untuk memastikan jika ada muatan B3 melakukan packaging dan handling sesuai peraturan yang berlaku.
RA juga akan melakukan pengawasan dari saat paket-paket tersebut diterima oleh RA hingga dimuat ke dalam truk dan dilakukan pengawasan dan penyegelan, sehingga truk yang telah dilakukan pengawasan oleh RA dapat langsung dimuat ke kapal. Jika pada truk tersebut terdapat muatan B3, maka RA wajib memberikan tanda adanya muatan B3 dan memberitahukan ke operator kapal serta otoritas pelabuhan, sehingga dapat dilakukan handling secara proper di kapal.
Jika terjadi tumpahan ataupun kondisi yang membahayakan kapal, dalam hal ini crew kapal sudah memahami apa yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat.
Regulated Agent bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos sejak diterima dari pengirim ( shipper/consignor ) sampai dengan diserahkan kepada Perusahaan Angkutan. Dalam melaksanakan tanggung jawab, Regulated Agent melakukan (1) pemeriksaan kelengkapan dokumen; (2) pemeriksaan keamanan kargo; (3) pengendalian dan perlindungan (segel) kargo dan pos yang telah diperiksa; (4) perlindungan dan pengendalian pengangkutan darat; (5) mengendalikan akses dan fasilitas RA; (6) memastikan SDM memenuhi standar; dan (7) serah terima kepada Perusahaan Angkutan.
Regulated Agent yang menerima kargo dan pos dari pengirim wajib melaksanakan langkah-langkah keamanan dalam penanganan kargo dan pos. Penanganan kargo dan pos, meliputi (1) penerimaan; (2) pemeriksaan; (3) penumpukan; (4) pemuatan ke sarana transportasi darat; dan (5) pengendalian keamanan pengangkutan darat kargo dan pos ke pelabuhan.
Catatan penutup
Adaptasi konsep Regulated Agent dari sektor penerbangan ke moda transportasi laut, disertai komitmen penegakan sanksi dan integrasi data manifes secara real-time, menjadi fondasi vital bagi transformasi keselamatan pelayaran. Melalui pengawasan terintegrasi dari hulu hingga hilir, keselamatan jiwa dan keandalan logistik bahari Indonesia dapat terwujud secara berkelanjutan.
Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)












