Home Berita Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang Resmi Diluncurkan, Kemenhub Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor

Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang Resmi Diluncurkan, Kemenhub Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (DJITM) memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran layanan angkutan massal Transjabodetabek Reguler rute Vida Bekasi–Cawang yang resmi beroperasi pada Rabu (15/5/2025).

Direktur Jenderal ITM Risal Wasal menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah mendukung keberlanjutan program transportasi massal perkotaan yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan kini dilanjutkan oleh DJITM.

“Rute Vida Bekasi–Cawang merupakan rute kedua yang kami uji coba dari total tujuh rute yang telah memperoleh izin layanan dari DJITM,” ujar Risal, dalam keterangannya.

Tujuh Rute Transjabodetabek

Risal menjelaskan bahwa peluncuran ini merujuk pada surat persetujuan DJITM kepada Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Nomor AJ.206/1/3DJITM/2025 tanggal 21 April 2025 mengenai persetujuan pelaksanaan uji coba trayek angkutan orang dalam trayek Transjabodetabek Reguler.

Tujuh rute yang telah disetujui mencakup kawasan penyangga Jakarta (Bodetabek) yaitu:

  • Alam Sutera – Blok M (diluncurkan 24 April 2025)
  • Vida Bekasi – Cawang (diluncurkan 15 Mei 2025)
  • Karawaci – Grogol
  • Terminal Depok – Terminal Kampung Rambutan
  • Sawangan – Lebak Bulus
  • Grand Wisata – Cawang
  • Bojonggede – Kampung Rambutan

“Ketujuh rute ini diharapkan mampu memperluas akses transportasi massal yang terintegrasi bagi masyarakat di Bodetabek menuju Jakarta dan sebaliknya,” jelas Risal.

Namun, tidak semua rute yang diajukan disetujui. Salah satu contoh adalah rute Terminal Jatijajar–Kampung Rambutan yang tidak mendapatkan izin karena telah dilayani oleh operator angkutan eksisting.

Risal menegaskan bahwa setiap izin layanan Transjabodetabek Reguler harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.

“Kami memastikan semua operator memenuhi aspek SPM sebelum izin dikeluarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, DJITM bersama PT Transportasi Jakarta juga berkomitmen untuk terus melibatkan operator angkutan lokal dalam layanan Transjabodetabek Reguler.

“Kami ingin layanan ini dapat berkolaborasi dengan operator lokal, agar sumber daya yang telah ada tetap diberdayakan dan tidak ditinggalkan,” kata Risal.

Baca Juga: Sudirman Gateway Dimulai, KAI Siapkan Kawasan Transit Terpadu Bernilai Ekonomi Tinggi

Peluncuran rute Transjabodetabek Reguler Vida Bekasi–Cawang turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Bekasi, perwakilan dari PT Transportasi Jakarta dan PT BNR Property Management/Vida. (*/CHI)

Oleh:

Share