JAKARTA, LINTAS — Keluhan masyarakat dari berbagai pihak sejak Indonesia bebas dari pandemi Covid-19 soal tingginya Harga tiket pesawat seakan belum ada solusinya hingga sekarang. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengambil langkah-langkah efisiensi penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat. Kebijakan ini akan dikomandoi oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Pandjaitan lewat akun Instagramnya, Kamis (11/7/2024).
Penyebab harga tiket pesawat cukup tinggi, kata Luhut, karena aktivitas penerbangan global telah pulih 90 persen daripada kondisi sebelum pandemi Covid-19.
“Berdasarkan data IATA, pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” ungkap Luhut.
Karena itu, Luhut mengatakan pihaknya menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Salah satu yang akan dilaksanakan adalah mengevaluasi operasi biaya pesawat.
“Cost per block hour (CBH), yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Kami akan merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata Luhut.
Biaya Operasional
Ia menambahkan, “Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan pelarangan dan pembatasn (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.”
Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Luhut mengatakan, mekanisme penghitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.
Hal lain yang tidak kalah penting, kata Luhut, adalah mengevaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang sering kali luput dari perhatian.
“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” ujarnya.
Langkah-Langkah yang diambil pemerintah ini selanjutnya dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulan.
Seperti diberitakan Majalahlintas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar maskapai penerbangan tak mematok harga tiket melampauai tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pemerintah. Ketentuan itu tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
Budi Karya mengungkapkan, TBA diatur dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, harga pembelian pesawat, bahan bakar, gaji pegawai. “Tarif batas atas adalah suatu penghitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri,” ujarnya. (HRZ)
Baca Juga: Menhub Tegaskan Maskapai Penerbangan agar Tak Lampaui Batas Atas Harga Tiket