JAKARTA, LINTAS — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, agar maskapai penerbangan tak mematok harga tiket melampauai tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pemerintah. Ketentuan itu tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
“Saya tegaskan, kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati batas atas,” ujar Budi dalam rapat kerja persiapan Lebaran 2024 bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ketentuan TBA hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi.
Sementara, ketentuan harga tiket kelas bisnis diberikan pada maskapai masing-masing. “Jadi, kalau (kelas) bisnis, kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa TBA diatur dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, harga pembelian pesawat, bahan bakar, gaji pegawai. “Tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri,” imbuh dia.
Diketahui kenaikan tiket pesawat mulai terjadi pada penerbangan H-7 sampai H+7 Lebaran 2024. Kenaikan terjadi pada rute-rute penerbangan favorit.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi 193,6 juta orang bakal mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 4,4 juta orang memilih pulang kampung menggunakan pesawat. (TNO)