Home Berita Tarif Dua Ruas Tol Trans Sumatera Segera Berlaku

Tarif Dua Ruas Tol Trans Sumatera Segera Berlaku

Share

JAKARTA, LINTAS — PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni Tol Binjai–Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura–Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km, serta Junction Palembang (Ramp 2 dan Ramp 3) sepanjang 2,46 km.

Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya dua Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU), yaitu SK No. 362 Tahun 2025 untuk ruas Tol Binjai–Langsa Seksi 3, yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025, serta SK No. 401 Tahun 2025 untuk Junction Palembang, yang terbit pada 26 Maret 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa ruas Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 11 Maret 2025.

“Selama masa uji coba tersebut, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Tercatat sebanyak 161.815 kendaraan melintas. Tol ini terbukti memberikan dampak signifikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, terutama dalam memperlancar akses menuju Bandara Internasional Kualanamu serta meningkatkan konektivitas antara Sumatera Utara bagian utara dan Provinsi Aceh,” ujar Adjib dalam keterangannya di web Hutama Karya, Selasa (15/4/2025).

Tol ini juga memangkas waktu tempuh dari Tanjung Pura ke Pangkalan Brandan dari 1,5 jam menjadi hanya 30 menit.

Sementara itu, Junction Palembang merupakan ruas tol baru yang akan langsung diberlakukan tarif sejak awal pengoperasiannya. Ruas ini menghubungkan tol Kayu Agung–Palembang dan Palembang–Indralaya secara langsung tanpa harus keluar ke jalan nasional.

Baca Juga: Tarif 31 Ruas Tol Naik Bertahap Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

Dengan kehadiran junction ini, konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan semakin terintegrasi, terutama untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan masa libur nasional.

Sebelum dioperasikan, Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang telah melalui Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 16–18 Desember 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, serta tim proyek Hutama Karya. Hasil rapat pleno ULFO menyatakan ruas ini laik operasi dan meraih penilaian tertinggi, yakni Bintang 5, sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan infrastruktur, pelayanan, dan aspek keselamatan. (CHI)

Oleh:

Share