JAKARTA, LINTAS – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu bertujuan menghemat anggaran hingga Rp 306,69 triliun pada tahun anggaran 2025.
Efisiensi ini akan berfokus pada belanja operasional dan non-operasional, termasuk infrastruktur.
Dody menyebutkan bahwa pihaknya sudah mereview anggaran infrastruktur yang berlaku di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, ia kini menunggu rincian lebih lanjut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita tinggal menunggu detailnya dari Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati), kita dikasih berapa final (anggaran)-nya begitu,” jelas Dody, Jumat (24/1/2025).
Anggaran infrastruktur yang akan dipangkas mencakup berbagai pos, seperti Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Marga, Ditjen Sumber Daya Air (SDA), dan Ditjen Prasarana Strategis.
Inpres ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.
Efisiensi itu terjadi dengan mengurangi anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Efisiensi ini mencakup pemangkasan berbagai pos anggaran, seperti belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, efisiensi ini tidak mencakup anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Penerbitan Inpres ini bertujuan agar menteri, pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, serta bupati/wali kota dapat lebih cermat dalam menyusun dan menggunakan anggaran untuk kegiatan yang lebih produktif dan tepat sasaran.
Dengan adanya Inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan efisiensi yang dapat mendorong pembangunan yang lebih optimal, termasuk pembangunan infrastruktur yang akan mendukung swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (GIT)
Baca Juga: DPR Minta Proyek Tol Nirsentuh Diambil Alih Indonesia