JAKARTA, LINTAS — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencana ambisius untuk memanfaatkan tanah-tanah sitaan hasil korupsi dan kejahatan lainnya sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Maruarar menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah untuk memberikan kepastian hukum agar tanah tersebut bisa digunakan untuk pembangunan rumah bagi rakyat.
Maruarar menegaskan, “Saya sudah minta kepada Ibu Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk segera mengadakan rapat guna membahas pengelolaan tanah sitaan ini.” Dia mengusulkan agar tanah yang saat ini terpendam dan tidak produktif dapat dialokasikan untuk rakyat, sehingga masyarakat bisa memiliki tanah yang dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank.
“Ini penting untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan akses mereka terhadap pembiayaan,” kata Maruarar kepada awak media, di sela-sela rapat koordinasi dengan penyedia jasa dan stakeholder perumahan, di Auditorium Kementerian PU, Senin (28/10/2024).
Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa di Banten saja terdapat sekitar 1.000 hektar tanah sitaan yang siap dikelola. “Itu baru dari satu perusahaan atau individu. Masih banyak tanah sitaan lain yang berpotensi,” tambah Maruarar.
Dia mengindikasikan bahwa banyak tanah dari bank yang macet juga dapat dimanfaatkan, menciptakan peluang baru untuk pembangunan rumah.
Gotong Royong
Program 3 juta rumah per tahun yang diluncurkan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi krisis perumahan di Indonesia. Dengan memanfaatkan tanah-tanah sitaan ini, diharapkan target tersebut dapat tercapai lebih cepat.
Maruarar menggarisbawahi, “Ini adalah kerja gotong-royong. Kita perlu melibatkan swasta dan pemerintah dalam proses pembangunan.”
Dalam rapat yang telah dilakukan, sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Pertanahan, dan Jaksa Agung sepakat bahwa langkah selanjutnya adalah membuat aturan yang jelas dan fleksibel untuk memungkinkan pemanfaatan tanah-tanah sitaan ini. Hal ini dianggap penting untuk mempercepat proses perizinan dan mencegah pungutan liar yang sering menjadi hambatan.
Namun, Maruarar juga mengakui adanya tantangan dalam proses ini. “Kewenangan di Indonesia terbagi-bagi antara kementerian, presiden, bahkan hingga tingkat RT. Oleh karena itu, kita perlu bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tanah, serta komitmen semua pihak untuk mendukung program ini.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan akses yang lebih baik terhadap perumahan, sambil memberdayakan mereka untuk memiliki aset yang bisa dijadikan modal. “Ini adalah langkah besar untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat,” pungkas Maruarar.
Dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, program pemanfaatan tanah sitaan koruptor ini diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. (GIT)