JAKARTA, LINTAS – Apakah Anda tahu bahwa kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) bisa memangkas usia jalan hingga 70 persen? Sosialisasi Instruksi Menteri PU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi langkah penting untuk menekan dampak merugikan kendaraan ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Sosialisasi Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 kembali digencarkan demi mengatasi persoalan klasik kendaraan ODOL. Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menegaskan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi secara signifikan mempercepat kerusakan jalan dan membebani keuangan negara.
“Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih mempercepat kerusakan perkerasan jalan. Penambahan muatan dari 10 ton menjadi 13 ton di jalan kelas I bisa meningkatkan faktor kerusakan jalan hingga tiga kali lipat. Umur rencana jalan yang seharusnya 10–11 tahun bisa turun menjadi hanya 3 tahun,” ujar Roy dalam kegiatan sosialisasi, Selasa (24/6/2025).
Tak hanya memperpendek umur jalan, menurut Roy, kendaraan ODOL juga menimbulkan kerugian ekonomi yang masif. “Dalam 10 tahun terakhir, kerugian negara akibat ODOL diperkirakan mencapai Rp43,47 triliun per tahun,” tambahnya.
Kecelakaan hingga Polusi
Dampak kendaraan ODOL tak hanya terbatas pada infrastruktur. Roy menyoroti bahwa kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih juga menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan transportasi darat di Indonesia. Selain itu, kendaraan ODOL memperlambat arus lalu lintas, terutama di medan tanjakan atau jalan rusak, sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
“Ukuran kendaraan ODOL yang melebihi standar produksi membuatnya memakan lebih banyak ruang jalan. Hal ini menyulitkan kendaraan lain bergerak, meningkatkan waktu tempuh, biaya logistik, dan menambah beban polusi udara,” jelas Roy.
Melalui Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah melarang penggunaan kendaraan ODOL dalam kegiatan jasa konstruksi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah proaktif Kementerian PUPR dalam mendukung program Zero ODOL yang dicanangkan secara nasional.
“Saya mengharapkan keseriusan dan keaktifan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku jasa konstruksi, dalam menerapkan aturan ini. Seluruh Balai Besar dan Balai Jalan diminta segera mensosialisasikan instruksi ini ke dinas PU di seluruh daerah,” tegas Roy.
Ia juga meminta setiap unit kerja melaporkan progres sosialisasi secara berkala sebagai bagian dari pengawasan implementasi. “Kegiatan ini harus dijalankan dengan optimal agar dampaknya terasa nyata,” kata Roy.
Baca Juga: Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Tersambung Penuh 2025, Dorong Ekonomi Aceh
Dirjen Roy menegaskan bahwa tanpa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri, larangan ODOL tak akan efektif. Karena itu, melalui sosialisasi kali ini, Kementerian PU berharap seluruh pemangku kepentingan memahami dan menjalankan instruksi ini dengan sungguh-sungguh demi masa depan infrastruktur Indonesia yang lebih tangguh dan berkelanjutan. (GIT)
































