Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) ternyata dibagi dalam tiga tipe berbeda, A, B dan C.
Keberadaan Rest Area sangat penting, terutama bagi para pengguna jalan tol. Sesuai namanya, ini biasanya digunakan pengguna jalan untuk beristirahat.
Manfaat lain Rest Area sangat banyak, seperti untuk ke toilet, makan dan minum, mengisi bahan bakar maupun memeriksa kendaraan selama dalam perjalanan jauh.

Rest Area juga menjadi sarana menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar, sebagai etalase dan menjual produk UMKM, serta promosi pariwisata.
Baca juga: Panjang Telah Capai 410 Kilometer, JTTS Tampung 300 Lebih UMKM di Rest Area
Tipe dan jarak Rest Area dibuat dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara nyaman dan tidak melelahkan.
Interval Rest Area atau TIP tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

3 Tipe Rest Area
Menurut web BPJT, Rest Area terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Tipe A
Memiliki area lebih luas dan fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Tipe B
Area lebih kecil dibandingkan Tipe A, dengan fasilitas ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Tipe C
Memiliki area paling kecil dibanding Tipe A dan B dengan fasilitas toilet, warung atau kios, musala, dan tempat parkir yang bersifat sementara.
Bahkan, kadang-kadang fasilitas Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada waktu tertentu seperti saat libur panjang dan libur hari raya.
Tiga tipe Rest Area ini bisa Anda pertimbangkan saat melakukan perjalanan jauh atau mudik nanti. (EDW)
Baca Juga: ”Rest Area” di Jalan Tol Harus Beri Manfaat Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan

























