JAKARTA, LINTAS – Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi pemanfaatan Aspal Buton (Asbuton) sebagai langkah strategis menekan ketergantungan impor aspal nasional.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menargetkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Asbuton olahan rampung dalam waktu dua pekan.
Menurutnya, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menghadapi kendala berarti. Namun, implementasi di lapangan membutuhkan payung hukum agar dapat berjalan masif dan konsisten.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu penyusunan Permen ini dipercepat dan ditargetkan 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera diluncurkan,” ujar Dody, Jumat (17/4/2026).
Melalui Skema A30
Ia menambahkan, kebijakan akan dimulai melalui skema A30, yakni campuran aspal dengan kandungan Asbuton sebesar 30 persen.
“Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang memastikan regulasinya ada,” kata Dody.


Percepatan regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menurunkan impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional. Pemerintah menargetkan impor turun minimal 30 persen melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.
“Kita ingin menurunkan impor aspal setidaknya 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20 hingga B30. Untuk aspal, kita langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” jelas Dody.
Saat ini, penggunaan Asbuton baru sekitar 4 persen dari total konsumsi nasional. Melalui kebijakan baru, komposisi penggunaan ditargetkan melonjak hingga sekitar 30 persen. Dampaknya, porsi aspal minyak impor diperkirakan turun dari 78 persen menjadi sekitar 52 persen, sementara aspal minyak lokal tetap di kisaran 18 persen.
Potensi Hemat Devisa dan Ciptakan Lapangan Kerja
Optimalisasi Asbuton diproyeksikan memberi manfaat ekonomi signifikan. Pemerintah memperkirakan penghematan devisa mencapai Rp 4,08 triliun per tahun, sekaligus menambah penerimaan pajak domestik sekitar Rp 1,6 triliun per tahun.
Tak hanya itu, kebijakan ini diprediksi menimbulkan efek berganda ekonomi hingga Rp 22,67 triliun serta membuka peluang kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton dalam negeri.
Langkah ini juga dipandang penting untuk memperkuat kemandirian sektor konstruksi di tengah tantangan global, mulai dari lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi ketersediaan material konstruksi.
Atur Target, Insentif, dan TKDN
Rancangan Permen yang disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum akan mengatur berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton secara komprehensif. Mulai dari penetapan target pada ruas jalan prioritas, mekanisme pengadaan melalui e-katalog, pemberian insentif, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Baca Juga: Dody Hanggodo Ungkap PR Besar Aceh: Lumpur, Jembatan Desa hingga Sawah
Selain itu, sambung Dody, kebijakan ini juga mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen guna memperkuat industri pengolahan Asbuton nasional. (CHI))































