Home Berita Pengamat: Penertiban ODOL Harus Bertahap, Pemerintah Diminta Gunakan Pendekatan Berbasis Data

Pengamat: Penertiban ODOL Harus Bertahap, Pemerintah Diminta Gunakan Pendekatan Berbasis Data

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerhati transportasi Muhammad Akbar menekankan bahwa penertiban truk over dimension dan overload (ODOL) tidak dapat dilakukan secara serentak dan general.

Menurutnya, dibutuhkan pendekatan berbasis data dan karakteristik komoditas agar proses penegakan aturan tidak memicu gejolak ekonomi dan ketimpangan dalam sektor logistik.

“Penanganan ODOL harus dilakukan bertahap dan berbasis data komoditas. Tanpa strategi matang, upaya ini bisa menimbulkan inflasi dan memperburuk ketimpangan antar pelaku usaha,” ujarnya kepada Lintas, Senin (7/7/2025).

Ketika Melanggar Lebih “Menguntungkan” daripada Taat Aturan

Fenomena ODOL, lanjut Akbar, mencerminkan kondisi sistem logistik nasional yang belum adil. Ia mencontohkan kisah Pak Budi, sopir truk pengangkut semen yang setiap hari dihadapkan pada dilema: mengikuti aturan dan merugi, atau melanggar aturan demi menyambung hidup.

“Kalau patuh aturan, uangnya cuma cukup buat solar. Lha, anak istri saya makan apa?” keluh Pak Budi seperti dikisahkan Akbar.

Menurutnya, cerita tersebut mencerminkan realitas di lapangan: pelanggaran bukan karena niat jahat, tetapi karena tekanan sistemik. Ketika kepatuhan justru mendatangkan kerugian, dan pelanggaran jadi satu-satunya cara bertahan hidup, maka aturan pun kehilangan maknanya.

Baca Juga: Penanganan ODOL Harus Sasar Pemilik Barang dan Armada, Bukan Cuma Sopir

Akibat ODOL, jalan yang seharusnya tahan puluhan tahun rusak sebelum waktunya, angka kecelakaan meningkat, dan negara harus menggelontorkan dana besar untuk perbaikan. Lebih parah, pelaku usaha yang patuh aturan kalah bersaing dengan pelanggar.

ODOL: Solusi Sementara dalam Pasar yang Terlalu Bebas

Menurut Akbar, akar masalah ODOL bukan semata pada sopir atau lemahnya pengawasan, melainkan sistem logistik yang terlalu liberal dan tidak terregulasi. Tarif angkutan bergerak bebas tanpa batas bawah, mendorong praktik banting harga.

“Dalam tekanan pasar yang kompetitif, operator truk terpaksa menerima tarif murah. Karena biaya operasional tak bisa ditekan lagi, satu-satunya cara bertahan ya menambah muatan,” jelasnya.

Namun sayangnya, upaya penegakan selama ini hanya menyasar sopir dan operator kecil. Sementara pemilik barang, pemilik armada, dan sistem tarif yang mendorong terjadinya ODOL luput dari pengawasan.

Penertiban ODOL sering kali terhenti karena kekhawatiran akan efek domino terhadap harga barang. Penurunan kapasitas angkut truk akan mendorong kenaikan ongkos kirim dan logistik, yang berisiko mendorong inflasi.

“Ini paradoks kebijakan. Menertibkan bisa membuat harga barang naik. Tapi membiarkan berarti membiarkan jalan rusak dan keselamatan terancam,” kata Akbar.

Karena itu, pendekatan hukum saja tidak cukup. Pemerintah harus menyusun strategi berbasis data dan sensitivitas tiap komoditas. Truk pengangkut batu bara tentu beda perlakuannya dengan truk sayur dari pegunungan Dieng yang berpacu dengan waktu.

Satu Resep Tak Cukup untuk Semua

Kebijakan ODOL selama ini terlalu seragam, padahal setiap komoditas punya karakter berbeda. Kenaikan biaya angkut 10% untuk batubara mungkin tidak berdampak besar, tetapi untuk cabai atau bawang bisa memicu lonjakan harga hingga 20%.

“Solusinya adalah pemetaan menyeluruh terhadap komoditas. Pemerintah harus tahu barang apa yang paling banyak diangkut truk ODOL dan seberapa besar kontribusi ongkos logistik terhadap harga jual akhir,” ujar Akbar.

Pendekatan seperti ini memungkinkan kebijakan penertiban disusun layaknya “resep dokter”—khusus untuk tiap kebutuhan, bukan obat generik untuk semua.

Strategi Bertahap yang Adil

Akbar menyarankan penertiban ODOL dimulai dari komoditas dengan risiko inflasi rendah. Sektor pangan dan kebutuhan pokok bisa diberi masa transisi dan insentif. Sementara barang-barang mewah dan elektronik bisa dikenakan penindakan lebih ketat.

“Ini bukan kompromi terhadap pelanggaran, tapi cara cerdas untuk menjaga keseimbangan antara aturan dan stabilitas ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi perlunya memberikan ruang adaptasi kepada pelaku usaha, sehingga penegakan hukum tidak terasa seperti pukulan mendadak.

Vietnam menjadi contoh sukses penanganan ODOL tanpa menimbulkan gejolak harga. Negara itu mengandalkan tiga langkah: sistem database terpadu, insentif bagi perusahaan patuh, dan penegakan hukum bertahap.

“Indonesia bisa meniru Vietnam—mulai dari membangun sistem berbasis data, memberi insentif, lalu bertindak tegas ketika ekosistem sudah siap,” kata Akbar.

ODOL Bukan Tanggung Jawab Kemenhub Saja

Akbar menegaskan bahwa ODOL bukan tanggung jawab Kementerian Perhubungan semata. Penanganannya harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

  • Kementerian Perdagangan: pengaturan harga dan tata niaga.
  • Kementerian Perindustrian: pengaruh pada rantai pasok.
  • Kementerian Keuangan: insentif dan pembiayaan.
  • Polri: penegakan hukum.
  • Pemda: pengawasan teknis di lapangan.

“Tanpa sinergi antar instansi, penertiban ODOL hanya akan jadi rutinitas razia yang berulang tanpa hasil jangka panjang,” ujar Akbar.

Reformasi Logistik Nasional

Pada akhirnya, ODOL bukan cuma persoalan teknis, tapi bagian dari urgensi reformasi sistem logistik nasional. Penataan tarif, penguatan transportasi barang, dan pembangunan infrastruktur harus menjadi bagian dari agenda besar ini.

“Sudah saatnya pemerintah berhenti bersikap reaktif. Jangan sampai penanganan ODOL hanya marak saat viral, lalu dilupakan kembali. Yang kita butuhkan adalah arah kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan menyentuh akar masalah,” tegasnya.

Baca Juga: Penerbangan Rutin ke Karimunjawa Dibuka, Waktu Tempuh Hanya 40 Menit

Muhammad Akbar mengingatkan, jika pelanggaran terus dibiarkan karena takut akan perubahan mendasar, maka yang terjadi adalah penundaan masalah yang semakin mahal di masa depan.

“Reformasi logistik memang tidak mudah. Tapi membiarkan ODOL sama saja dengan menunda krisis yang pasti datang,” tuturnya. (*/CHI)

Oleh:

Share