Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 October 2024
Home Berita Pencanangan Zona Integritas di 12 Unit Kerja Ditjen Bina Marga Demi Peningkatan Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Pencanangan Zona Integritas di 12 Unit Kerja Ditjen Bina Marga Demi Peningkatan Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Share

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya tindak korupsi. Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian PUPR tengah mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi 12 unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga pada tahun 2021.

“Pencegahan korupsi tidak cukup dengan membangun sistemnya dan menangkap pelakunya, tetapi dibutuhkan akhlak dan perilaku yang baik dari diri kita masing-masing. Etika akhlakul karimah sangat dibutuhkan, sebab pelaku korupsi bukan orang yang tidak tahu hukum tetapi tidak punya etika akhlakul karimah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di 12 unit kerja Ditjen Bina Marga tersebut ditandai dengan ditandatanganinnya Pakta Integritas oleh masing-masing pimpinan unit kerja disaksikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR (SAMPU) Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Bimo Adi Nursanthyasto di Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, pencanangan pembangunan ZI ini merupakan bentuk pernyataan unit kerja untuk siap dan berkomitmen menjadi percontohan dalam membangun zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. “Pencanangan Pembangunan ZI adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima,” ujar Hedy.

Pencanangan tersebut dikatakan Hedy juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Untuk itu, Hedy menginstruksikan setelah pencanangan ini masing masing unit kerja segera melakukan langkah langkah untuk menyiapkan diri menuju WBK dan WBBM dengan membentuk tim, menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai dengan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Hal ini harus untuk menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan zona integritas terutama dalam hal pelayanan yang pada akhirnya dampaknya dirasakan masyarakat karena orientasi kita adalah pelayanan masyarakat. Dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Inspektorat Jenderal atas dukungannya yang bertugas dalam satu tim,” ujar Hedy.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu. “Perubahan harus dimulai dari diri kita, dimulai dari yang paling bawah salah satunya satpam di lingkungan kantor yang menjadi ujung tombak pelayanan kita kepada masyarakat,” tuturnya.

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.