JAKARTA, LINTAS — Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan komitmen pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di seluruh Indonesia. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diminta meningkatkan kualitas layanan, termasuk di rest area, sebagai syarat penyesuaian tarif.
Namun, pemenuhan SPM masih menghadapi sejumlah kendala. Payung hukum yang dipakai masih aturan lama. Karena itu, Kementerian PU sedang menyiapkan Peraturan Menteri baru sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024. Aturan ini ditargetkan rampung pada Desember 2025 dan akan memuat indikator SPM, sanksi, serta standar tambahan, seperti ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.
“SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa satu rupiah yang dibayarkan di jalan tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman, dan adil,” kata Dody dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (24/9/2025).

Selain regulasi, tantangan lain adalah keterbatasan sumber daya dalam pemeriksaan SPM. Untuk mengatasinya, kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme evaluasi. Aplikasi digital e-SPM juga dikembangkan untuk mendukung pelaporan mandiri secara harian.
Penanganan ODOL
Di sisi lain, persoalan kendaraan overdimension and overloading (ODOL) masih menghantui. Data 2024 menunjukkan rata-rata 19,27 persen kendaraan non-Golongan I di Jalan Tol Jasa Marga kelebihan muatan. Atau sekitar 3.074 kendaraan per hari. Di ruas Jalan Tol Trans-Sumatera, kendaraan ODOL Golongan III tercatat mencapai 41,8 persen.
“Dampak utama ODOL, antara lain, mempercepat kerusakan jalan dan menambah waktu tempuh. Termasuk menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan memperburuk polusi udara,” ujar Dody dikutip dari rilis pers.
Untuk menekan pelanggaran, BUJT didorong memperluas penggunaan alat timbang bergerak atau Weight in Motion (WIM). Pemerintah juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama enam kementerian dan lembaga untuk memperkuat pendataan, pengawasan, dan penindakan ODOL di jalan tol.

Secara nasional, panjang tol beroperasi kini mencapai 3.111 kilometer yang tersebar di 75 ruas. Rinciannya, 1.104 kilometer di Sumatera, 1.838 kilometer di Jawa, 10 kilometer di Bali, 97 kilometer di Kalimantan, dan 61 kilometer di Sulawesi.
“Bagi kami, jalan tol bukan hanya infrastruktur fisik. Jalan tol adalah simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan terjaga, yang kita dapat bukan hanya konektivitas, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” pungkas Dody. (HRZ)
Baca Juga: Kecepatan Transaksi Rata-rata di Gerbang Tol Sesuai Standar Pelayanan Minimal

























