JAKARTA, LINTAS – Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP), Maruarar Sirait, resmi menaikkan kuota rumah subsidi untuk buruh atau tenaga kerja dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Keputusan ini ia umumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
Maruarar menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah adanya permintaan tambahan dari Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Permintaan itu kemudian dikuatkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang mengajukan peningkatan kuota dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. “Saya langsung setuju,” kata Maruarar.
Ia mengingatkan, tiga bulan sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan kerja sama bersama Menaker terkait penyediaan rumah subsidi untuk tenaga kerja sebanyak 20 ribu unit.
Hingga saat ini, berdasarkan data Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebanyak 36.629 unit rumah subsidi untuk tenaga kerja sudah terealisasi. “Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh,” ungkapnya.
Menaker Yassierli dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kolaborasi antar-kementerian yang nyata untuk memberikan solusi kepada para pekerja.
“Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja. Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari Menteri PKP untuk subsidi rumah,” ujarnya.
MoU untuk Buruh
Sebelumnya, pada 10 April 2025 lalu, Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh. Penandatanganan tersebut menjadi landasan kuat untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi buruh di seluruh Indonesia.
Awalnya, kuota rumah subsidi hanya ditetapkan sebanyak 20 ribu unit. Namun, melihat tingginya minat dan kebutuhan, kuota itu akhirnya dilipatgandakan menjadi 50 ribu unit.
Menaker Yassierli juga menambahkan, program ini tidak hanya sekadar kebijakan teknis, tetapi juga mencerminkan perhatian langsung dari Presiden RI terhadap kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Indonesia.
“Pemberian rumah subsidi bagi buruh merupakan bentuk perhatian Presiden terhadap para buruh dan tenaga kerja kita,” tegasnya.
Baca Juga: 36 Bandara Naik Status, Menhub Ajak Maskapai Nasional Ikut Bersaing di Rute Internasional
Dengan penambahan kuota ini, diharapkan semakin banyak buruh yang bisa memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperluas akses perumahan bagi masyarakat, khususnya kalangan pekerja yang selama ini sulit memiliki rumah karena terbatasnya kemampuan finansial. (GIT)

























