Home Berita Menhub Siapkan Pengawasan Digital dan Pembatasan Truk untuk Mudik Lebaran 2026

Menhub Siapkan Pengawasan Digital dan Pembatasan Truk untuk Mudik Lebaran 2026

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Dudy dalam kegiatan media briefing bersama awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan telah memulai berbagai persiapan sejak periode libur Natal dan Tahun Baru, yang kemudian dilanjutkan secara intensif menjelang masa mudik Lebaran. Persiapan tersebut mencakup pemeriksaan keselamatan transportasi melalui ramp check, pengawasan di lapangan, serta koordinasi lintas instansi.

“Persiapan ini kami lakukan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Dudy.

Sistem Operasi Digital

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah penerapan sistem operasi digital untuk memantau kondisi lalu lintas serta pergerakan penumpang di berbagai simpul transportasi.

Melalui sistem ini, pemantauan dilakukan secara terintegrasi di sejumlah titik strategis seperti terminal, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, hingga pelabuhan penyeberangan. Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan respons cepat apabila terjadi kepadatan atau gangguan perjalanan.

Menurut Dudy, Kemenhub juga telah mengintegrasikan pengawasan dengan sekitar 1.100 titik CCTV yang tersebar di berbagai lokasi. Selain itu, pemantauan juga diperkuat dengan penggunaan drone serta layanan live streaming di sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan.

“Dengan sistem digital ini kita bisa memantau kondisi di lapangan secara cepat dan mengambil langkah penanganan dengan lebih tepat,” jelasnya.

Selain pengawasan digital, pemerintah juga menyiapkan program mudik gratis yang melibatkan dukungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta sektor swasta. Dalam program tersebut diperkirakan akan disediakan sekitar 1.400 unit bus untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan mudik secara aman dan terjangkau.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Di sisi lain, sambung Dudy, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan gandengan dan tempelan. Selain itu, pembatasan juga mencakup kendaraan yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.

“Dengan berbagai langkah ini kami berharap masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan lebih tertib, aman, dan nyaman,” kata Dudy. (CHI)

Baca Juga: Tol Batang–Semarang Pangkas Waktu Perjalanan, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Jawa Tengah

Oleh:

Share