Home Berita Potongan 8 Persen Baru Hanya untuk Ojol Roda Dua, Ini Penjelasan Menhub

Potongan 8 Persen Baru Hanya untuk Ojol Roda Dua, Ini Penjelasan Menhub

Share

JAKARTA, LINTAS — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan alasan pemerintah baru menerapkan aturan komisi 92 persen atau potongan maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikasi transportasi online pada layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menurut Dudy, kebijakan tersebut diprioritaskan untuk roda dua karena jumlah pengguna maupun mitra pengemudi jauh lebih besar dibandingkan layanan transportasi online roda empat.

“Jadi, sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua, karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” ujar Dudy dalam Media Briefing, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Dudy menegaskan, regulasi terbaru mengenai besaran komisi aplikator tersebut saat ini hanya berlaku bagi layanan ojol roda dua. Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa untuk layanan angkutan online roda empat.

Kendaraan Roda Empat

Ia menjelaskan, mekanisme pengaturan angkutan daring roda empat memiliki karakteristik yang berbeda dengan roda dua. Untuk wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, di luar Jabodetabek, pengaturan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Karena itu, penerapan aturan secara nasional untuk layanan roda empat membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif.

Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan bahwa para operator angkutan daring telah mengusulkan agar pengaturan layanan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan aturan di setiap daerah.

Namun, menurutnya, usulan tersebut belum bisa langsung diputuskan. Pemerintah masih harus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sebelum menentukan kebijakan yang akan diambil.

“Tetapi kami harus bicara dengan stakeholder yang berkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah semua, apakah kami satukan saja pengaturan terhadap kendaraan roda empat,” kata Dudy. (CHI)

Oleh:

Share