JAKARTA, LINTAS — Kemudahan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor Kendaraan (STNK) dapat kembali dinikmati oleh masyarakat Jakarta pada hari ini, Rabu (19/6/2024), setelah libur 2 hari karena libur nasional, merayakan Idul Adha 1445 H.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat datang ke lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip dari pengumuman resmi Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui akun X-nya @tmcpoldametrojaya layanan SIM keliling dan juga memperpanjang STNK hari ini, khusus di Jakarta dilaksanakan di lima lokasi berikut, yaitu
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun waktu Layanan SIM Keliling tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, masyarakat perlu membawa (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.


Kemudian, perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara, SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan ke Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, untuk pengurusan perpajangan SIM ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, masyarakat perlu mempersiapkan biaya, yakni biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. (MSH)
Baca Juga: Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM? Lewat Layanan SIM Keliling Saja































