Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
11 December 2024
Home Berita Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM? Lewat Layanan SIM Keliling Saja

Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM? Lewat Layanan SIM Keliling Saja

Share

JAKARTA, LINTAS — Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pemerintah menyediakan layanan SIM keliling.  Informasi layanan SIM keliling berikut bisa berguna bagi Anda.

Untuk wilayah Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku SIM keliling di beberapa lokasi. Gerai SIM keliling ini biasanya dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. 

Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan juga biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM. 

Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan SIM ialah (1) Foto kopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan SIM asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.  

Adapun biaya perpanjangan SIM, menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Layanan Diliburkan

Layanan mobil SIM keliling hanya memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, khususnya SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. 

Suasana pembuatan SIM keliling. | Dok. NTMC Polri

Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Gerai SIM keliling ini harus bersabar sebab dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan Unit SIM keliling, Unit Satpas DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM DKI Jakarta pada 17-18 Juni 2024.  

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (19/6/2024). Kemudian, untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 17 dan 18 Juni 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 19 dan 20 Juni 2024. 

Berikut pengumuman TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya di X pada Selasa (18/6/2024): 

  1. Tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. 
  1. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19 hingga 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan. 

Mengemudi tanpa SIM dapat mengakibatkan sanksi. Karena itu, selalu lengkapi diri Anda dengan SIM selama berkendara. Manfaatkanlah Gerai SIM keliling yang ada di sekitar Anda. (MSH) 

Oleh:

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.