JAKARTA, LINTAS – Pemerintah kembali menghadirkan stimulus transportasi berupa diskon tarif selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama masa liburan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Menurut Dudy, selain membantu menekan biaya perjalanan, program diskon ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengenai penugasan kepada BUMN sektor transportasi dalam pemberian diskon tarif transportasi untuk stimulus ekonomi periode Libur Sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Pada periode libur sekolah tahun ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif transportasi, mulai dari moda kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga angkutan udara.
Untuk transportasi kereta api, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen bagi seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi. Program ini berlaku untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sementara itu, penumpang kapal laut kelas ekonomi juga memperoleh diskon tarif sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Diskon 100 Persen
Di sektor penyeberangan, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta pengguna layanan pada 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan utama. Insentif tersebut berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Adapun tujuh lintasan penyeberangan yang mendapatkan fasilitas diskon meliputi Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, dan Sape–Labuan Bajo.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi. Program ini berlaku untuk periode perjalanan 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Meski memberikan berbagai insentif tarif, Dudy menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama masa libur sekolah.
“Kami memastikan seluruh operator transportasi tetap mengutamakan keselamatan dan kualitas layanan agar masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman selama periode liburan,” tegasnya. (CHI)

























