JAKARTA, LINTAS – Sebanyak 989.176 perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berangkat dari Terminal Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan digital Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS).
Data pengawasan periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026 menunjukkan angka tersebut setara dengan 57,85 persen dari total 1.709.993 perjalanan bus AKAP yang tercatat berangkat dari 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia. Sementara sebanyak 720.817 perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan pengawasan operasional angkutan umum dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip Sabtu (15/6/2026).
Aktivitas Layanan Bus
Selain mengawasi kepatuhan operator, TOS juga mencatat tingginya aktivitas layanan bus AKAP sepanjang periode tersebut. Tercatat sebanyak 1.709.993 perjalanan keberangkatan dan 1.759.161 perjalanan kedatangan bus AKAP melalui terminal tipe A.
Jumlah penumpang yang menggunakan layanan AKAP juga cukup besar. Sebanyak 22.769.512 penumpang tercatat berangkat melalui terminal tipe A, sementara 21.790.578 penumpang tercatat datang.
Dari sisi kedatangan bus AKAP, Ditjen Perhubungan Darat juga menemukan 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun sebanyak 748.117 perjalanan atau 42,53 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Aan menjelaskan, sebagian besar temuan merupakan pelanggaran administratif yang masih sering dilakukan oleh operator angkutan umum.
Penyimpangan Trayek
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang telah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah tidak berlaku.
Pada bus yang berangkat dari terminal tipe A, tercatat 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek. Selain itu, ditemukan 265.673 pelanggaran terkait masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis serta 447.961 pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa.
Sementara itu, pada bus yang datang ke terminal tipe A, ditemukan 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis, dan 474.185 pelanggaran KPS yang tidak lagi berlaku.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” kata Aan.
Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
Menurut Aan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan akan terus menindaklanjuti hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan kepatuhan operator angkutan orang.
“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” tuturnya. (CHI)
Baca Juga: PU Siapkan Penanganan Tanjakan Kedabuhan di Jalur Aceh-Sumut

























