Home Berita Menhub: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Direvisi Saat Harga Avtur Stabil

Menhub: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Direvisi Saat Harga Avtur Stabil

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah tengah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik. Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah harga avtur kembali stabil dan kondisi pasar penerbangan dinilai lebih kondusif.

Hal itu disampaikan Dudy saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan harga tiket pesawat yang saat ini tersedia sehingga perjalanan selama masa liburan menjadi lebih terjangkau.

“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkannya sehingga bisa mendapatkan tiket dengan harga yang terjangkau. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, kita juga berharap terjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik selama masa liburan,” kata Dudy.

Terkait kebijakan tarif penerbangan, Dudy menjelaskan bahwa pemerintah saat ini belum menerapkan revisi TBA. Sebagai langkah sementara, penyesuaian biaya dilakukan melalui mekanisme fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Menurutnya, kebijakan tersebut dipilih karena dianggap lebih sesuai dengan kondisi industri penerbangan yang masih menghadapi fluktuasi harga avtur.

“Saat ini yang diberlakukan adalah penyesuaian fuel surcharge. Ini dirasakan lebih tepat oleh operator penerbangan untuk menyiasati kenaikan harga avtur yang sempat meningkat cukup tinggi,” katanya.

Dudy mengatakan, asosiasi maskapai penerbangan juga menilai penyesuaian fuel surcharge mampu menjadi solusi sementara dalam mengimbangi kenaikan biaya operasional akibat mahalnya harga bahan bakar pesawat.

Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah merumuskan revisi TBA. Namun, penerapannya masih menunggu momentum ketika harga avtur kembali normal.

“Tarif batas atas sebenarnya sudah dirumuskan. Tinggal menunggu saat harga avtur sudah relatif stabil. Ketika itu terjadi, TBA yang baru akan mulai diberlakukan,” jelasnya.

Kondisi Industri Penerbangan

Ia menambahkan, revisi tersebut tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga pembaruan berbagai komponen biaya yang menjadi dasar perhitungan tarif penerbangan.

Komponen tersebut dinilai perlu disesuaikan karena TBA terakhir ditetapkan pada 2019, sementara kondisi industri penerbangan saat ini telah mengalami banyak perubahan.

“Kita melakukan review terhadap komponen-komponen biaya penerbangan yang menjadi dasar penetapan tarif. Kondisinya tentu sudah berbeda dibandingkan saat TBA terakhir ditetapkan pada 2019,” ungkap Dudy.

Ia juga melihat tren harga avtur dunia mulai menunjukkan penurunan. Jika kondisi geopolitik global terus membaik dan harga bahan bakar semakin stabil, pemerintah akan segera memberlakukan skema baru tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik.

“Kita melihat harga fuel dunia sudah mulai menurun. Kalau kondisi geopolitik juga semakin baik dan harga avtur kembali stabil, maka tarif batas atas dan tarif batas bawah yang baru akan diberlakukan,” pungkasnya. (CHI)

Oleh:

Share