JAKARTA, LINTAS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, pada Rabu malam (1/1/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan legalitas dan perhitungan terkait perubahan proporsi skema KPR FLPP yang sebelumnya 75:25 menjadi 50:50 antara anggaran APBN dan perbankan.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menjelaskan bahwa perubahan proporsi ini akan menghemat anggaran APBN sekaligus meningkatkan jumlah penyaluran KPR FLPP.
Dengan perubahan tersebut, Ara berharap bisa menambah jumlah unit rumah bersubsidi yang dapat disalurkan, dari yang semula 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit, tanpa penambahan alokasi anggaran dari APBN.
“Kami ingin semakin banyak masyarakat yang menerima rumah bersubsidi. Program ini sangat diminati, seperti yang saya lihat langsung di beberapa daerah,” ujar Ara setelah pertemuan.
Lebih lanjut, Ara menyatakan bahwa pertemuan dengan BPKP merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa perubahan proporsi KPR FLPP dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Kementerian PKP, kata Ara, akan bekerja sama dengan BPKP dan pihak lainnya, seperti Kementerian Keuangan, untuk menyempurnakan rencana ini agar berjalan sesuai aturan.
Selain soal perubahan proporsi FLPP, Ara juga menekankan pentingnya peraturan yang lebih detail tentang kriteria penerima rumah bersubsidi.
Tujuannya adalah untuk memastikan subsidi perumahan tepat sasaran. “Kami perlu aturan yang tegas untuk menghindari salah sasaran dalam penyaluran FLPP,” tambahnya.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyambut baik rencana perubahan proporsi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perubahan ini sangat berpotensi menambah kuota subsidi tanpa membebani APBN lebih lanjut.
Namun, Ateh juga menyarankan agar pihak perbankan melakukan evaluasi terkait dampak perubahan bunga dan tenor angsuran KPR akibat perubahan proporsi tersebut.
“Sebelum kami melangkah lebih jauh, kami akan bertemu dengan pihak perbankan untuk mereview dampak perubahan ini sesuai dengan aturan OJK mengenai suku bunga KPR,” jelas Ateh.
Pertemuan lanjutan antara BPKP dan Kementerian PKP akan dilakukan setelah pihak perbankan menyelesaikan review terkait perubahan proporsi skema FLPP.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perubahan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. (GIT)
Baca Juga: 5 Kebijakan Menteri PKP Maruarar Sirait Dorong Gairah Industri Perumahan Indonesia