Home Berita Kementerian PUPR Berkomitmen Siapkan Pelaporan Keuangan Tanpa Penyimpangan

Kementerian PUPR Berkomitmen Siapkan Pelaporan Keuangan Tanpa Penyimpangan

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian PUPR berkomitmen membangun dan menerapkan sistem pelaporan keuangan yang baik. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum ditindaklanjuti sebanyak 794 berkas kini sedang diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) didorong diperoleh oleh Kementerian PUPR.

Demikian mengemuka dalam  Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kamis (30/11/2023).

“Sesuai dengan arahan Pak Menteri PUPR, mari kita bangun sistem pelaporan keuangan yang mudah dicerna BPK. Dilengkapi dengan dukungan data yang lengkap serta bukti fisik. Tidak ada hal yang menyimpang,” kata Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Simanjuntak.

Proses Tindak Lanjut

Dikutip dari rilis pers, hingga November 2023, Kementerian PUPR telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 69,4 persen. Nilai ini naik dari tahun 2022, yaitu 66,6 persen.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Keuangan Kementerian PUPR Budhi Setyawan mengatakan, sejak 2005-2023, Kementerian PUPR telah menerima 251 LHP. Dari 4.614 rekomendasi hasil pemeriksaan hingga saat ini telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 3.203 rekomendasi (69,42 persen).

Baca Juga: Anggaran Kementerian PUPR Besar, Serap 785.000 Tenaga Kerja

Selanjutnya, 617 rekomendasi (13,37 persen) telah ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal. Kemudian 794 rekomendasi (17,21 persen) masih dalam proses tindak lanjut oleh satuan kerja atau unit organisasi terkait.

“Kami berharap, melalui Kegiatan FGD Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI ini, Kementerian PUPR dapat memperoleh arahan, masukan, dan strategi terkait langkah-langkah percepatan tindak lanjut secara konkret dari para narasumber dari BPK RI dan Kementerian Keuangan untuk dapat menyelesaikan sisa rekomendasi LHP BPK sehingga capaian penyelesaian TLRHP BPK di Kementerian PUPR dapat mencapai lebih dari 85 persen,” kata Budhi.

Lima Langkah

Arahan dari auditor utama Keuangan Negara IV, Syamsudin, atas rekomendasi LHP BPK, agar Kementerian PUPR segera merespons. Langkah-langkah tindak lanjut, kata Syamsudin, yaitu membuat pengelompokan temuan berdasarkan kesamaan jenis rekomendasi. Selanjutnya menentukan urutan skala prioritas berdasarkan tingkat kemudahan penyelesaian rekomendasi. Kemudian memaksimalkan peran Unit Kepatuhan Internal dalam mendampingi dan membantu Inspektorat Jenderal.

Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Kamis (30/11/2023). | Dok. KemenPUPR

“Selanjutnya mendorong para personel/pejabat penanggung jawab untuk segera melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil rekomendasi, serta meningkatkan frekuensi pembahasan temuan dan rekomendasi dengan para pihak baik satuan kerja terkait, UKI, Inspektorat Jenderal, maupun dengan tim  pemeriksa dari BPK-RI,” ujarnya.

Sementara Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal⁷ Perbendaharaan Fahma Sari Fatma menyampaikan, Opini Laporan Keuangan Kementerian PUPR sebagai salah satu dari 5 K/L dengan anggaran terbesar akan sangat berdampak pada Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

“WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) is a must. Di Kementerian Keuangan, penyelesaian rekomendasi pemeriksaan menjadi salah satu komponen indikator kinerja utama (IKU) yang berpengaruh pada tunjangan kinerja,” kata Fahma.

Sebelumnya, Kementerian PUPR memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2022. (*/HRZ)

Baca Juga: Jamin Akuntabilitas, Kementerian PUPR Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2022

Oleh:

Share