JAKARTA, LINTAS — Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penguatan tata kelola infrastruktur sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Semester II-2024. Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, seluruh rekomendasi BPK terkait kinerja pemanfaatan bendungan untuk energi listrik telah ditindaklanjuti.
“Kami telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut 100 persen. Sebagian sudah dinyatakan selesai dan sisanya sedang dalam proses telaah BPK,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari pemeriksaan atas 22 bendungan yang memiliki potensi PLTA dan PLTS terapung. Terdapat 16 temuan dan 37 rekomendasi yang seluruhnya sudah ditangani melalui koordinasi dengan BPK, pendampingan Inspektorat Jenderal, serta penguatan Unit Kepatuhan Intern.

Revisi Permen KPBU
Selain itu, Kementerian PU telah menerbitkan Keputusan Menteri terkait Unit Pengelola Bendungan, merevisi Permen KPBU, menyinkronkan data lintas kementerian dan BUMN, menyusun kajian biaya jasa pengelolaan sumber daya air, serta membentuk tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan listrik bendungan.
Untuk menjaga ritme perbaikan tata kelola, Kementerian PU mengadopsi empat langkah percepatan. “Koordinasi dengan BPK ditingkatkan, pembahasan dengan satker lebih sering dilakukan, pengendalian diperkuat agar temuan tidak berulang, dan profil bebas tanggungan TLRHP diterapkan sebagai syarat pengangkatan pejabat,” kata Dody.
Adapun realisasi anggaran Kementerian PU tahun 2025 telah mencapai 62,6 persen untuk keuangan dan lebih dari 65 persen untuk progres fisik.
“Kami optimistis mencapai target 90 persen pada akhir 2025. Kami menghargai arahan Komisi V agar tindak lanjut rekomendasi berjalan efektif,” tambahnya.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian PU memperkuat pengendalian internal dan koordinasi lintas instansi. Ia juga mendorong perluasan program infrastruktur berbasis masyarakat, peningkatan penanganan infrastruktur terdampak bencana, serta prioritas pada penyedia jasa konstruksi lokal. “Terkait rekomendasi BPK, mudah-mudahan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Lasarus. (HRZ)
Baca Juga: Kementerian PU Paparkan Evaluasi APBN 2025 dan Arah Program 2026 di Komisi V





