Home Berita Kementerian PU Bangun SPPG untuk Program MBG di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Kementerian PU Bangun SPPG untuk Program MBG di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Pembangunan dapur MBG ini merupakan tindak lanjut sinergi Kementerian PU dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah dituangkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak Agustus 2025.

Program MBG diproyeksikan tidak hanya menjadi intervensi sosial, tetapi juga instrumen pembangunan nasional. Program ini sejalan dengan sasaran PU608 yang mendorong penurunan angka kemiskinan, memperbaiki Incremental Capital Output Ratio (ICOR), dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pembangunan SPPG dipersiapkan secara komprehensif, mulai dari dapur utama hingga sarana pendukung.

“Pembangunan dapur SPPG ini tidak hanya mencakup dapur utama, tetapi juga sarana pendukung seperti akses jalan, jaringan air bersih, sanitasi, hingga kendaraan distribusi makanan. Hal ini penting untuk memastikan layanan gizi yang sehat dan terjangkau bagi anak-anak sekolah,” ujar Dody dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Dibangun di 78 Lokasi di Sumatera

Pembangunan SPPG di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bagian dari Paket Pembangunan Gedung SPPG 1 TA 2025 dengan kontraktor pelaksana PT Hutama Karya. Secara keseluruhan, proyek ini dikerjakan di 78 lokasi lain di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Seluruh pembangunan dimulai setelah lokasi dinyatakan memenuhi kesiapan lahan dan dokumen teknis sesuai readiness criteria, sehingga pelaksanaan konstruksi dapat berjalan tepat dan siap operasional.

Kriteria Lokasi

Kementerian PU menerapkan sejumlah syarat bagi lokasi pembangunan SPPG, di antaranya, memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), status lahan berupa Hak Milik atau Hak Pakai atas nama instansi pemerintah,tidak berada di kawasan rawan bencana, tidak berbatasan dengan zona hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian harus terhubung dengan jalan umum, tersedia jaringan listrik PLN, air bersih PDAM, dan drainase lingkungan serta jarak layanan maksimal 20 menit dari penerima manfaat dan bebas dari area SUTET dan sumber pencemaran.

Dirancang Sesuai Standar Nasional

Bangunan SPPG mengacu pada rancangan prototipe yang tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 628/KPTS/M/2025. Adapun standar teknis yang diterapkan antara lain:

  • Luas bangunan 20 x 20 meter dengan kebutuhan lahan minimal 800 m², atau bangunan 10 x 15 meter dengan lahan minimal 300 m²
  • Kondisi tanah memenuhi nilai CBR di atas 6% dan daya dukung lebih dari 0,25 kg/cm²
  • Ketahanan gempa hingga Sds ≤ 0,800g
  • Ketahanan angin hingga 39 meter per detik
  • Menggunakan struktur modular baja, rangka hollow, atau pasangan bata terkekang
  • Dilengkapi Sistem Keamanan dan Higienitas yang Ketat

Kemudian, untuk memastikan operasional yang higienis dan aman, dapur SPPG wajib dilengkapi dengan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem ventilasi dan tata udara, sistem pemadam kebakaran, genset cadangan listrik, sistem CCTV dan jaringan ICT, material dinding antibakteri dan antijamur, plafon dan lapisan dinding tahan api dan lantai epoxy yang higienis.

Seluruh fasilitas ini dirancang agar dapur SPPG dapat mendukung distribusi makanan bergizi secara optimal, aman, dan berkelanjutan dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis. (*/CHI)

Baca Juga: PU Umumkan Capaian Infrastruktur Setahun Pemerintahan Baru

Oleh:

Share