JAKARTA, LINTAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok bersinergi dengan pemerintah daerah menghadirkan gerai pas kecil di wilayah kerja Kalibaru, Jakarta Utara secara gratis.
Gerai pas kecil ini menawarkan layanan sertifikasi kapal-kapal penangkap ikan, kapal barang maupun kapal angkut berukuran di bawah gross tonnage (GT) 7.
Kehadiran gerai pas kecil ini merupakan upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Gerai pas kecil ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan pelayanan.
Lebih khusus, pelayanan di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT 7 berupa penerbitan pas kecil.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Alwan Rasid mengatakan, bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, pas kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal.
Baca juga: Kemenhub dan Pemerintah Daerah Buka Pelayaran Perdana Lintas Jangkar-Lembar
Pas kecil dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
“Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya. Oleh karena itu, saya mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” kata Alwan dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Berlangsung 5 Hari
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Weku Frederik menyampaikan, kegiatan ini dimulai dari tanggal 11 hingga 15 September 2023.
Kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis di Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Kalibaru, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Layanan Gerai Nasional e-Pas Kecil ini diberikan kepada para pemilik kapal nelayan yang berada di wilayah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok melalui Himpunan Nelayan dan Koperasi Nelayan.
“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kapal-kapal berukuran di bawah GT 7, yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatan kapalnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar, dan juga dapat dijadikan jaminan Kredit Usaha serta memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” ucap Capt. Weku. (BAS)
Baca Juga: Atasi Masalah Transportasi Publik, Kemenhub Jalankan Program Pembelian Layanan