JAKARTA, LINTAS – Dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyebut ada temuan serius dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP yang akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kementerian PKP melalui tim Itjen telah melakukan sampling di 13 dari total 24 kecamatan penerima Program BSPS di Kabupaten Sumenep. Hasilnya mengejutkan. Ada indikasi kuat bahwa bantuan ini tidak tepat sasaran. Orang-orang mampu justru mendapatkan bantuan, padahal program ini ditujukan untuk masyarakat miskin pemilik rumah tidak layak huni.
Maruarar menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Ia juga telah menghubungi Jaksa Agung agar penanganan kasus ini menjadi prioritas.
“Program BSPS bukan untuk orang kaya. Kalau mereka masih bisa dapat bantuan, itu sangat keterlaluan. Kita harus objektif dan adil,” ujar Maruarar dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Modus yang Terungkap
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, memaparkan sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya praktik curang. Salah satunya adalah adanya pasangan suami istri yang masing-masing mendapatkan bantuan meski satu rumah tangga.
Selain itu, ada indikasi manipulasi nota pembelian bahan bangunan. Di Toko Bangunan UD Jiwa Penolong, misalnya, ditemukan 30 nota pembelian yang identik. Padahal, kebutuhan setiap rumah seharusnya berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan atau rekayasa dokumen.
Ada juga bukti transfer uang dari penerima bantuan ke toko bangunan, serta rumah penerima yang sejatinya sudah layak huni tetapi tetap mendapat bantuan BSPS dan dibangun di belakang rumah utama.
“Beberapa bangunan tidak sesuai spesifikasi, seperti tembok tanpa kolom besi, dan bantuan yang seharusnya dikelola penerima malah diatur oleh kepala desa,” papar Heri.
Menanggapi berbagai penyimpangan tersebut, Maruarar menyatakan bahwa pihaknya akan segera merevisi aturan terkait Program BSPS. Salah satu fokusnya adalah pemberian sanksi kepada masyarakat mampu yang terbukti menerima bantuan secara tidak sah.
Baca Juga: Bendungan Cabean Bukan Cuma Bendungan Biasa, Ini Senjata Rahasia Lawan Banjir & Krisis Air!
“Kalau ada yang melanggar, harus ada mekanisme hukum dan dana yang sudah diterima dikembalikan,” tegasnya.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Kementerian PKP. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan tidak ada tebang pilih.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi berharap ke depan ada koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah dalam penyaluran dan pengawasan program. Ia menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam pengawasan BSPS.
“Kami siap berkolaborasi agar penanganan rumah tidak layak huni di Sumenep berjalan optimal,” ujarnya.(GIT)