Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 January 2025
Home OpiniEditorial Bukan Hal Mudah Mewujudkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat 

Bukan Hal Mudah Mewujudkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat 

Share

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memiliki program yang menggembirakan rakyat, khususnya mereka yang belum memiliki rumah, yakni pembangunan 3 juta rumah dalam setahun di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.  

Program ini memberi harapan kepada warga yang belum memilihi rumah untuk segera memilikinya. Akan tetapi, di sisi lain, sejumlah pengembang (developer) mempertanyakan–untuk tidak mengatakan mengeluhkan–program ini karena masyarakat ternyata menahan diri untuk tidak membeli rumah KPR yang mereka pasarkan dengan alasan menunggu “rumah gratis” dari pemerintah.  

Bahwa program pembangunan 3 juta rumah itu bagus, hal ini tidak dapat diperdebatkan lagi. Akan tetapi, yang diperlukan warga adalah kejelasan dari program tersebut agar tidak simpang siur khususnya tidak menimbulkan keraguan berbagai elemen warga, seperti kebingungan para pengembang.  

Ada sejumlah pertanyaan mendasar, di mana rumah-rumah untuk rakyat itu akan dibangun? Bagaimana perseberannya untuk tiap-tiap daerah? Siapa yang mengajukan kebutuhan akan perumahan di suatu wilayah? Bagaimana rakyat mendapatkannya dan apa syaratnya? Masih banyak pertanyaan lainnya yang kiranya memerlukan jawaban dari Kementerian PKP. 

Menteri Maruarar semestinya sudah memiliki roadmap sekaligus mapping (pemetaan) di mana saja 3 juta rumah itu akan dibangun. Berkali-kali ia menyatakan bahwa program ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak. Ia menyebutnya sebagai kebijakan prorakyat yang disambut bahagia oleh rakyat kecil. 

Maruarar sendiri mengaku sudah memiliki berbagai strategi untuk merealisasikan target dari Presiden Prabowo Subianto agar bisa membangun 3 juta rumah setahun di tengah anggaran yang terbatas. Kementerian yang dipimpinnya, misalnya, sudah berdiskusi dengan Kejaksaan Agung untuk membahas rencana aset-aset yang ditahan Kejagung yang akan dipakai oleh Kementerian PKP. Bahkan, aset-aset yang disita dari para koruptor juga akan dimanfaatkan.  

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito Karnavian di Rusunawa Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan. | Dok. Kompu PKP

Harus diingat, membangun rumah di atas lahan sitaan bukan hal mudah yang mungkin dari sisi hukum telah selesai karena status tanah itu menjadi tanah milik negara. Persoalannya, apakah setelah dibangun perumahan untuk rakyat status kepemilikan tanah otomatis menjadi hak milik si pemberli. Ketika tanah di mana bangunan rumah berdiri, pembeli yang tidak lain dari rakyat tentu ingin mendapat kejelasan dari status tanah yang dibelinya tersebut. 

Jika status tanah masih masih milik negara, rakyat akan berkeberatan membeli rumah tersebut. Jika ini yang terjadi, mereka tidak akan bersedia membeli rumah di atas tanah yang kepemilikannya atas nama negara. 

Hal lain yang harus diperhatikan adalah komposisi pembangunan dan keberadaan rumah pada berbagai wilayah permukiman. Apakah sudah ada kajian sebelumnya di wilayah mana yang memerlukan pembangunan rumah? Apakah permintaan pembangunan rumah di suatu wilayah diajukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota atau ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh Kementerian PKP? 

Jika Kementerian PKP yang menentukan di mana rumah akan dibangun tanpa melihat kebutuhan warga suatu wilayah, dapat dipastikan pembangunan rumah tidak akan mencapai sasaran.  

Ada baiknya Kementerian PKP memakai aplikasi SiTIA yang pernah digunakan untuk pengajuan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di mana pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mengajukan perbaikan jalan yang rusak di daerahnya. Permintaan ini kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Pusat sehingga memungkinkan dana APBN turun untuk membangun ruas-ruas jalan yang rusak sebagaimana yang diajukan daerah, 

Aplikasi ini juga dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengajukan besaran atau jumlah rumah yang perlu dibangun di suatu daerah. Selain memudahkan Menteri Maruarar membuat roadmap dan mapping, cara ini memungkinkan pengadaan 3 juta rumah untuk rakyat menjadi tepat sasaran.  

Benar bahwa Kementerian PKP akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk dapat menyiapkan pembiayaan dari program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto ini, akan tetapi membuat pemetaan di mana rumah akan dibangun dan pendataan siapa yang akan mendapatkan rumah tersebut jauh lebih penting lagi. (pep) 
 

Oleh:
,

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.