Home Fitur BTS Menjawab Kebutuhan Transportasi Publik Perkotaan

BTS Menjawab Kebutuhan Transportasi Publik Perkotaan

Share

Skema pembelian layanan buy the service (BTS) berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan pelayanan transportasi publik di wilayah perkotaan yang semakin tinggi.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sejumlah terobosan untuk menyediakan transportasi massal, dengan skema BTS di 10 kota sejak 2020 sebagai program percontohan. Pemerintah daerah (Pemda) lain bisa melihat dan mencontoh program tersebut.

“BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator. Ke-10 kota tersebut meliputi, Palembang, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Banyumas, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Banjarmasin,” kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suharto (Lintas Edisi 85, 8 Agustus 2023).

Suharto menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tumbuh 4,1 persen per tahun pada periode 2018-2022. Sedangkan, pertumbuhan infrastruktur jalan dan sarana angkutan umum tak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan pribadi termasuk sepeda motor.

Kondisi tersebut mengakibatkan DKI Jakarta masih belum terbebas dari jeratan kemacetan dan akibat kemacetan tersebut berdasarkan kajian dari World Bank mengakibatkan kerugian hingga Rp 65 triliun per tahun.

”Sejauh ini, salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi kemacetan adalah dengan meningkatkan jangkauan layanan dan ketersediaan transportasi publik termasuk integrasinya. Hal ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) dari pemerintah, termasuk DKI Jakarta. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 138 dan 139 bahwa pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau,” ujarnya.

Transportasi umum massal dirasa lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan penggunaan kendaraan pribadi karena satu unit kendaraan dapat mengangkut pelaku perjalanan dalam jumlah lebih banyak, sehingga jenis moda ini akan terus dikembangkan di wilayah perkotaan sebagai solusi mengatasi kemacetan perkotaan.

Namun, penyediaan layanan angkutan umum belum menjadi program prioritas pembangunan di mayoritas pemerintah daerah (Pemda). “Hingga saat ini, terkait transportasi belum menjadi urusan wajib terkait pelayanan dasar, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seperti kesehatan, pendidikan dan empat urusan lain. Pendidikan misalnya, sudah jelas persentase anggarannya dari APBD. Sementara, untuk transportasi sangat minim persentasenya terhadap APBD dan besarannya pun dari setiap daerah sangat berbeda-beda tergantung dari persepsi setiap kepala daerah dalam menginterpretasikan permasalahan transportasi,” ujar Suharto.

Ia berharap, urusan transportasi dapat menjadi urusan wajib terkait pelayanan dasar sehingga para kepala daerah memiliki visi dan misi yang sama dalam pemberian layanan transportasi pada masa yang akan datang, khususnya dalam penyelenggaraan angkutan umum.

“Sangat disadari, setiap daerah mempunyai skala prioritas yang berbeda-beda dan sangat tergantung dari kearifan lokal. Namun, mengingat fungsi transportasi sebagai promoting dan servicing sector maka keberadaan transportasi yang baik akan semakin mempercepat penyelesaian atas program prioritas tersebut,” kata Suharto.

KRL Commuter Line Jabodetabek. | Dok. KAI
KRL Commuter Line Jabodetabek. | Dok. KAI

Permasalahan angkutan umum massal ini terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia. “Orang melihat DKI Jakarta sudah bagus karena didukung oleh seluruh moda angkutan massal, ada MRT, LRT, BRT, KA komuter, dan angkutan feeder (mikrolet, dan lainnya) yang kemudian diintegrasikan sistem pembayarannya melalui JakLingko. Namun, berdasarkan survei Harian Kompas (Jumat, 26/8/2023), public transport sharing-nya itu hanya 15,4 persen. Bagaimana dengan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Menurut penelusuran Lintas, dari 10,68 juta jiwa penduduk Jakarta yang menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 78,7 persen. Hanya 15,4 persen yang menggunakan transportasi massal seperti Transjakarta, mikrolet, KRL, MRT, LRT, dan lainnya. Pengguna sepeda 1,4 persen dan pejalan kaki sebanyak 4,5 persen (Kompas.id, 26/8/2023).

Empat Komponen BTS

Menurut Suharto, ada empat komponen yang disediakan dalam skema BTS oleh Ditjen Perhubungan Darat. Pertama, terkait dengan operasional; kedua, terkait kompetensi sumber daya manusia (SDM) atau awak kendaraan; ketiga, terkait masalah perawatan armada; dan keempat berkaitan dengan masalah
pengawasan.

Kepuasan masyarakat terhadap program layanan angkutan umum dengan skema BTS mencapai 79,14 persen karena dengan skema BTS maka angkutan umum tidak ngetem seperti layanan angkutan konvensional. Dengan skema BTS, bus akan beroperasi sesuai prosedur standar yang telah ditetapkan seperti jarak waktu antarkendaraan (headway) setiap 15 menit.

Salah satu bus Transjakarta. | Foto: Transjakarta
Salah satu bus Transjakarta. | Foto: Transjakarta

“Ada tidak ada penumpang, angkutan wajib jalan. Dengan begitu, penumpang pun mendapatkan kepastian soal waktu,” katanya.

Selain itu, program BTS juga menerapkan pembayaran nontunai. “Seperti halnya di DKI Jakarta, di 10 kota yang menjadi daerah percontohan diberlakukan cashless. Ini juga sebagai akuntabilitas kami sehingga setiap Rp 1 dana ABPD atau APBN harus dipertanggungjawabkan,” kata Suharto.

Diakui Suharto bahwa program ini belum maksimal, tetapi berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Perhubungan Darat, program ini dinilai berhasil menggeser pengguna kendaraan roda dua ke angkutan umum sebesar 72 persen, dan kendaraan roda empat sebesar 23 persen.

Beberapa masukan dari berbagai pihak akan menjadi catatan tersendiri demi optimalnya pelayanan tersebut. Pemda setempat bisa melihat secara obyektif atas kualitas layanan yang ada. Jika layanan ini sudah dirasakan baik maka patut dikembangkan pada sejumlah koridor layanan lain sesuai kemampuan fiskal dari setiap pemda.

Bagi kota lain yang belum menerapkan layanan BTS, dapat mempersiapkan diri dengan mencontoh layanan di 10 kota percontohan. Layanan BTS merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah pada masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan transportasi publik. (ROY/PAH/EDW)

Baca Juga: Mengintegrasikan Layanan Transportasi di Jabodetabek

Share